Metrotvnews.com, Jakarta: Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang dituntut empat tahun penjara. Marisi dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Direktur PT Mahkota Negara itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RS Universitas Udayana. Selain itu, ia juga telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Marisi juga telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator," tutur Ronald.
Jaksa mengatakan, Marisi terbukti terlibat dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. Marisi juga dinilai turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Made Meregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes.
Rekayasa tersebut dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan sebagai pemenang lelang. Caranya, dengan mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.
Marisi juga disebut ikut terlibat dalan merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Ia juga memengaruhi panita pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data dan harga dari perusahaannya. Perbuatan Marisi disebut telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp5,4 miliar.
Atas perbuatannya, Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(SCI)
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur PT Mahkota Negara (MN) Marisi Matondang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider…
Martondang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang telah berubah nama …
Atut bersalah dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Sandiaga disebut-sebut melobi Nazar buat mendapat proyek.
Sandiaga tidak tahu soal teknis pemanggilan dan penetapan bekas perusahaannya ini jadi tersangka.
Suara Atut semakin mengecil ketika mengatakan masih memiliki tanggungan seorang putri. Dia sempat berhenti bicara sambil menyeka a…
Fenomena yayasan turut menjadi mesin pencuci uang.
Mereka tidak paham dinamika penyidikannya.
Muncul karena adanya “perselingkuhan” antara pejabat dengan perusahaan calon penggarap proyek.
Bikin gerah para pembesar yang namanya terlanjur disebut.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Polri telah berkoordinasi dengan Komisi Keselamatan Konstruksi (KKK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Indikasi pidana bakal diselidiki setelah timbul korban jiwa dari terbakarnya kapal kargo pengangkut batu bara MV Ever Judger. …
Kapal tersebut akan mengikuti Multilateral Noval Exercise KOMODO (MNEK).
Hasil laporan Facebook itu bakal digali untuk melanjutkan penyelidikan kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia oleh …
Kehadiran Irhamni dinilai penting untuk mengungkap skandal korupsi penerbitan SKL BLBI.
Audit konstruksi diutamakan pada pemeriksaan kondisi jembatan tua.
Penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumut Ijech Shah.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS.
Para advokat itu notabene telah terbukti melanggar kode etik.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.