Jakarta: PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk disebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Temuan ini buntut dari dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding Ladewiq H Bangkan, saat bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana. Kemudian Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, serta Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja.
"Bahwa perusahaan ini (PT BAP) tidak punya pelepasan kawasan, hak guna usaha (HGU), belum plasma," beber Punding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Januari 2019.
Punding menjelaskan temuan itu terungkap saat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke Gedung Sinar Mas Land Plaza, Thamrin, Jakarta Pusat. Pertemuan itu juga membahas mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) yang belum dimiliki PT BAP, serta tidak adanya plasma.
(Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Dapat Duit Usai Kunjungan ke Sinar Mas)
"Kami tanya penanganan limbah, bahwa ada ikan mati, kami tanyakan kenapa sampai terjadi demikian," ujar Punding.
DPRD Kalimantan Tengah turut melibatkan Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti temuan pencemaran itu. Legislator juga meminta berkas perusahaan guna mengetahui seberapa parah pencemaran.
"Kita minta semua berkas perusahaan. Kami minta agar staf kita bersama staf ahli untuk minta itu kalau boleh secepatnya, seluruh kegiatan perusahaan itu apa yang sebenarnya terjadi. Lalu kita mendengar adakah izin yang belum limbah itu, kami mau buktikan ke lapangan," ucap Punding.
Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra didakwa memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng. Ini supaya legislator tidak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Edy juga meminta Komisi B DPRD Kalteng tak memeriksa izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan plasma.
(Baca juga: Suap Anggota DPRD Kalteng Pakai Kode Alquran)
(REN)
Subhan diduga kuat mengetahui korupsi di Pemkab Bengkalis.
Pemerintah sukses menorehkan perjanjian timbal balik bidang hukum alias mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss pekan ini. Kese…
Pemerintah sukses menorehkan perjanjian timbal balik bidang hukum alias mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss pekan ini. Kese…
Sukiman menjadi anggota DPR ke-70 yang menjadi pesakitan KPK.
Aset koruptor yang berada di Swiss bisa dirampas sesuai keputusan pengadilan.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan kapal berukuran cukup besar ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Anak Santoso segera masuk DPO.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki penyebab kasus mutilasi.
Majelis hakim diminta melanjutkan pokok perkara Karen.
Akun @alpantuni dapat diproses polisi bila ada unsur pidana.
Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif, yang digarap PT Waskita Karya.
Eni menelepon Sofyan supaya segera memenuhi kepentingan Idrus.
Pelaku kasus yang menghebohkan warga Jateng masih diburu.
Emosi Sofyan meledak saat Kotjo membahas rencana proyek PLTU Riau-II.
Sofyan Basir bakal diperiksa sebagai saksi.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…