Metrotvnews.com, Jakarta: Bareskrim Polri menyatakan telah menghentikan penyidikan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan alasan tidak ada alat bukti baru.
Menanggapi ini, Antasari belum mau berkomentar banyak lantaran dia mengaku belum mendapatkan surat penghentian penyidikan dari Polri.
"Saya belum bisa menanggapi secara utuh. Tapi yang saya ketahui alasannya antara lain katanya bukti yang saya serahkan sudah pernah diperiksa di pengadilan dan dinyatakan bersalah. Ini mereka tidak bisa meneruskan," ujar Antasari, dalam Metro Pagi Primetime, Jumat 19 Mei 2017.
Terkait alat bukti yang menjadi kendala polisi dalam menindaklanjuti laporan ini, Antasari mengatakan hanya ingin agar polisi mencari tahu siapa yang mengirim sms ancaman atas nama dirinya.
Menurut Antasari, ada bukti berupa detail rekaman atau CDR dari Telkomsel tentang aktivitas komunikasi yang telah dia lakukan. CDR itu jadi bukti yang dianalisa ahli bahwa memang Antasari tidak mengirim sms ancaman itu.
"Yang ingin saya laporkan ke Bareskrim adalah siapa yang membuat itu. Ahli berkesimpulan tidak ada sms dari saya, siapa yang membuat itu, itu yang harus digali lebih dalam," katanya.
Antasari mengaku tidak akan menerima begitu saja keputusan Polri atas penghentian laporan ini. Meski pada awalnya dia menyatakan akan menerima jika Polri tidak meneruskan kasusnya.
"Kalau penyidik sudah maksimal secara profesional melakukan penyidikan dan tidak ditemukan pelaku sesungguhnya saya menerima. Tapi kalau belum maksimal saya tentu akan ajukan praperadilan terhadap itu," jelasnya.
(MEL)
Antasari Azhar mengatakan ketika dipenjara pikiran dan hatinya terasa lebih nyaman dibandingkan orang-orang yang bebas. Memang ket…
Pasca bebas dari penjara pada 2016, Antasari Azhar lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengajar. Belakangan, Antasari kembali…
Pasca bebas dari penjara pada 2016, Antasari Azhar lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengajar. Belakangan, Antasari kembali…
Pasca bebas dari penjara pada 2016, Antasari Azhar lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengajar. Belakangan, Antasari kembali…
Pasca bebas dari penjara pada 2016, Antasari Azhar lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengajar. Belakangan, Antasari kembali…
Pasca bebas dari penjara pada 2016, Antasari Azhar lebih banyak menghabiskan waktunya untuk mengajar. Belakangan, Antasari kembali…
SBY sadar posisinya yang bukan lagi sebagai penguasa, mungkin salah satu alasan laporannya mandek.
Bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar perayaan Lebaran tahun ini terasa begitu berarti. Setelah menjalani hukuman penjara selama de…
Penyelidikan laporan Antasari diputuskan tidak naik tingkat lantaran tak ada bukti baru. Semua bukti yang disodorkan Antasari suda…
Jika polisi benar-benar menghentikan pengusutan kasus yang dia laporkan.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Moralitas dan integritas petugas menjadi taruhan.
Satu tahun lebih telah berlalu, kasus Novel masih buram.
Kasus di Mojokerto disebut terkait anggaran.
Etanol alias alkohol murni rentan disalahgunakan.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Enam orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Sepucuk surat tersebut berisikan perihal ancaman pemerkosaan terhadap anak perempuan Jonathan yang masih berusia lima tahun.
Kasus tersebut terungkap ketika korban bernama WTH, 53, melapor karena mendapati barang-barang di rumahnya ludes dicuri pelaku.
KPK lebih dulu menjerat mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebagai pesakitan. Â
KPK membantu proses perhitungan kerugian negara dari enam kasus tersebut.
Skenario Setya Novanto untuk menghindarkan diri dari jerat KPK semakin jelas. Setidaknya itulah…