Metrotvnews.com, Jakarta: Pimpinan CV Semesta Berjaya, Memi mengakui mantan Ketua DPD RI Irman Gusman meminta fee atau uang pelicin Rp300 per kilogram gula yang diimpor oleh CV SB. Permintaan setelah Memi mengadu soal harga gula yang mahal di Sumatera Barat.
Memi mengungkapkan, pada 21 Juli 2016 setelah mendapat persetujuan buat bertemu Irman, dia datang ke rumah dinas Irman. Di sana, kata Memi hal pertama yang dia katakan yakni melaporkan adanya kekurangan pasokan gula di Sumatera Barat.
"Kedua kami berharap gula bisa merata ke Sumbar, ketiga kami yang biasanya tiap tahun ditugaskan untuk operasi pasar tidak bsa melalukan dengan baik karena gula kami merk operasi pasar sedang di police line," beber Memi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Dalam pertemuan, Memi sempat cerita kalau ia sudah mengajukan purchase order untuk mengambil gula impor di Bulog sejumlah 3.000 ton. Namun, sudah lama tidak ada kabar.
Atas penyampaian itu, Irman mengaku bakal membantu. Tak cuma itu, Irman juga meminta fee.
"Pak Irman tanyakan situasi harga pasar, saya sampaikan ada bermacam-macam harga tapi ada harga dari Jakarta tawarkan Rp12.200 per kilogram, Pak Irman katakan kalau Bulog, Rp11.500. per kilogram, dia berminat untuk bisnis itu juga jadi kita bagi dua saja hasilnya katanya," beber Memi.
Memi mengaku, ketika ada permintaan itu, ia berharap Bulog mengirim langsung ke Pelabuhan Sumatera Barat. Dengan begitu, harga bisa lebih murah dan membagi keuntungan.
Hal yang sama juga diutarakan suami Memi, Xaveriandy Sutanto. Dia mengaku, diceritakan oleh istrinya kalau Irman minta uang.
"Yang saya dengar, Pak Irman tanya berapa selisih antar harga gula yang dipasaran dengan Bulog, kalau dipotong biaya-biaya ada kira-kira untung Rp700 dari selisih pak Irman minta Rp300 per kilogram," tambah Xaveriandy.
Diketahui, Memei dan Xaveriandy memberikan uang Rp100 juta buat Irman. Duit diberikan lantaran Irman membantu CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula impor.
(SCI)
Hak politik Irman dicabut 3 tahun dan divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat kasus suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat.
Irman terbukti menerima suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat. Selain itu, hakim juga menghukum Irman 4,5 tahun penjara.
Irman terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat.
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tip…
Irman membantah mempengaruhi Perum Bulog untuk menyalurkan gula impor itu melalui CV Semesta Berjaya, milik Xaveriandy Sutanto, da…
Hal ini disampaikan Irman dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Dia juga didenda Rp200 juta dan hak politiknya dicabut.
Maqdir juga menyoroti pencabutan hak politik Irman. Menurut dia, langkah itu keliru, lantaran hak yang dapat dicabut dalam undang-…
Irman Gusman dianggap terbukti menerima suap Rp100 juta.
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 jut…
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi PAN, Yuli Veronica Maschur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Eko Suratmoko, selaku Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012.
Dalam perkara ini, diagnosis Novanto dipalsukan Bimanesh Sutarjo.
Moralitas dan integritas petugas menjadi taruhan.
Satu tahun lebih telah berlalu, kasus Novel masih buram.
Kasus di Mojokerto disebut terkait anggaran.
Etanol alias alkohol murni rentan disalahgunakan.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Enam orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Sepucuk surat tersebut berisikan perihal ancaman pemerkosaan terhadap anak perempuan Jonathan yang masih berusia lima tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Eko Suratmoko, selaku Bendahara DPD I Part…