Jakarta: Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku heran dirinya didakwa memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurutnya, dakwaan tersebut terasa janggal.
Syafruddin dalam nota pembelaannya berjudul 'Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu, Perjalanan Ketidakpastian Mengadili MSAA BDNI' mengatakan, dirinya keberatan didakwa telah memperkaya Sjamsul senilai Rp4,8 triliun.
Menurutnya, selama proses persidangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menguraikan soal kerugian negara maupun dugaan tindakan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul.
"Harus ada uraian dan fakta-fakta persidangan yang dapat mendukung konstruksi hukum tersebut," kata Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 13 September 2018.
Tidak hanya itu, Syafruddin juga menyayangkan jaksa tidak pernah menghadirkan Sjamsul dalam persidangan. Jaksa, menurut dia, juga tidak memberi penjelasan yang utuh terkait ketidakhadiran Sjamsul.
Dia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa ihwal dirinya telah memperkaya Sjamsul tidak objektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengaku tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan berhubungan dengan Sjamsul Nursalim.
Ia menambahkan, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Syafruddin lantas mempertanyakan bagaimana dirinya bisa memperkaya Sjamsul, sementara ia tidak mengenal Sjamsul.
Dalam pleidoinya yang berjumlah 110 halaman itu, ia mengutip keterangan Ahli hukum pidana, Andi Hamzah, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan 16 Agustus 2018. Dalam keterangannya, Andi menyebut jika seseorang ingin memperkaya orang lain, harus ada motifnya.
"Apa tantenya diperkaya, atau teman akrabnya, atau kemenakannya, atau kerabatnya, atau pamannya, atau anaknya. Kalau orang lain sama sekali yang diperkaya, tidak masuk akal. Mana ada manusia memperkaya orang lain dengan merugikan negara yang bukan keluarganya," kata Syafruddin mengutip pernyataan Andi.
Baca: Syafruddin Arsyad Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara
Bukan hanya itu, Syafruddin menilai fakta-fakta persidangan selama ini jelas tidak pernah membahas dan menyimpulkan adanya aliran dana kepada dirinya. "Dengan demikian, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum," tegas Syafruddin.
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subisder enam bulan kurungan.
Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya orang lain, korporasi atau diri sendiri. Akibatnya negara merugi Rp4,58 triliun atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, Syafruddin dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(FZN)
Maqdir memastikan, Sjamsul bakal kooperatif atas panggilan KPK.
Penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sjamsul.
KPK sudah mengirimkan surat ke kantor Sjamsul dan rumahnya di Singapura.
Sjamsul dan Itjih diduga ikut menikmati hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun tersebut.
Sjamsul dan Itjih merupakan salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus ini.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
Dalam satu tahun negara menderita kerugian Rp72 miliar akibat menggaji koruptor.
Permohonan Hery menjadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahannya.
Ketua Fraksi PAN itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menolak tidak mau bernegosiasi jika nilai proyek terlalu mahal.
Jokdri diduga mengatur jadwal dan perangkat pertandingan.
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU Riau-1), Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap Rp…
Masing-masing berasal dari adik dan ayah kandung korban.
Dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam serangan bom Gereja Katedral Our Lady of Mount Carmel di Jolo, Filipina, be…
Hal ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…