Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Taipan Indonesia Wiraswasta Abu Djaja Buyamin. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (politikus Golkar Fayakhun Andriadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Juli 2018.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua pihak swasta, yakni Kartika dan Setyo Adi Baroto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi. Kuat dugaan ketiganya akan dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi Bakamla ke anggota DPR, khususnya elite Partai Golkar.
Baca: KPK Menyelisik Keterlibatan Elite Golkar di Kasus Bakamla
Informasi teranyar, penyidik juga telah mengantongi nama-nama penikmat uang suap monitoring Bakamla. Namun, Lembaga Antikorupsi perlu menyesuaikan informasi tersebut dengan keterangan saksi-saksi lain.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
Baca: KPK Telusuri Anggota Komisi I Penerima Suap Bakamla
Fayakhun diduga kuat menerima fee Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla Rp1,2 triliun. Dia juga diduga menerima uang USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima eks Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan empat kali melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.
Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(OJE)
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadil…
Fayakhun terbukti menerima suap sebesar US$911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Jaksa pada KPK meyakini Fayakhun menerima uang US$911.480 dari eks Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Fayakhun minta Ali Fahmi ditangkap.
Fayakhun mengaku menyesal.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Kasus pembunuhan di Bekasi siap untuk disidangkan di pengadilan.
Suami Merry, Sitorus, meninggal dunia Jumat, 15 Februari 2019 siang saat sedang mengajar.
Lembaga antirasuah memperkenalkan beberapa ruangan Rutan KPK kepada Syamsuar-Edy Natar Nasution, Khofifah Indar Parawansa-Emi…
Berlinton diusut terkait skandal pengaturan skor.
Keberadaan MLA Indonesia dengan Swiss juga dapat mengembalikan dana hasil kejahatan mulai praktik penggelapan pajak, pencucian uan…
Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, telah P21 alias lengkap.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero…
Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
Dalam satu tahun negara menderita kerugian Rp72 miliar akibat menggaji koruptor.
Permohonan Hery menjadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahannya.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…