Jakarta: Terdakwa Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta subsider empat bulan kurungan. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2019.
Eni dinilai mencederai tatanan lembaga legislatif dan penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Politikus Partai Golkar itu tersangkut kasus saat menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019.
Dalam perkara ini, Eni dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Baca: Eni Saragih Menghadapi Tuntutan
Selain menerima suap, Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Eni juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.350.000.000 dan SGD40 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Akibat perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(YDH)
Tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dinilai berlebihan.
Sidang kasus suap PLTU Riau-1 kembali bergulir. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi bagi terdakwa Eni Saragih.
KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Tersangka tersebut adalah pemilik perusah…
Dirut PLN Sofyan Basir mengakui bertemu dengan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bersama Eni Saragih terkait proyek PLTU Riau-I. H…
Eni menelepon Sofyan supaya segera memenuhi kepentingan Idrus.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
TW berencana menyerang polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jokdri sudah mengakui perbuatannya.
Tiga orang tersebut diketahui akan membantu penyerangan terhadap anggota Polri.
Eddy mengaku tak punya urusan terkait pengurusan perkara sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Kepala Negara tak ingin sepak bola Indonesia diwarnai suap-menyuap.
Penegakan hukum terhadap kasus mafia bola menjadi momentum membenahi persepakbolaan di Tanah Air.
Lembaga Antirasuah bakal terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diduga melibatka…
Kasus pembunuhan di Bekasi siap untuk disidangkan di pengadilan.
Suami Merry, Sitorus, meninggal dunia Jumat, 15 Februari 2019 siang saat sedang mengajar.
Lembaga antirasuah memperkenalkan beberapa ruangan Rutan KPK kepada Syamsuar-Edy Natar Nasution, Khofifah Indar Parawansa-Emi…
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…