Jakarta: Hakim menyebut mantan anggota DPR Miryam S. Haryani terbukti menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Pernyataan yang disampaikan Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dinilai sebagai keterangan yang sesungguhnya.
"Bantahan terdakwa tidak punya alasan hukum," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 November 2017.
Anwar menyebut keterangan Miryam yang membantah menerima uang, berbanding terbalik dengan keterangan saksi lain. Salah satunya keterangan dari dua terdakwa dalam kasus korupsi KTP-el, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kemendagri Sugiharto.
Tak hanya itu, keterangan Miryam juga bertentangan dengan kesaksian mantan staf di Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono dan saksi Vidi Gunawan. Saksi-saksi tersebut membenarkan Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing USD500.000, USD100.000, dan Rp5 miliar.
"Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa," ujar Anwar.
Akibat ulahnya, politikus Hanura itu pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Miryam dianggap secara sah dan menyakinkan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara korupsi KTP-el.
Ia juga dinilai dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam BAP. Tak hanya itu, majelis hakim menemukan adanya keterangan yang berbeda disampaikan oleh penyidik dan Miryam soal adanya tekanan saat pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Baca: Miryam bakal Laporkan Novel ke Polisi
Majelis hakim menyebut, dari empat video rekaman yang diajukan sebagai alat bukti elektronik, tak ditemukan adanya tekanan terhadap Miryam selama pemeriksaan. Hal itu diperkuat dengan analisis tim psikologi forensik dan asosiasi forensik.
Majelis hakim berkesimpulan keterangan Miryam yang merasa ditekan oleh penyidik selama pemeriksaan merupakan pernyataan yang tidak benar. "(Pernyataan Miryam) bertentangan dengan fakta, saksi dan alat bukti lain," ucap dia.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(OGI)
Novanto memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga.
Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Novanto dinilai terbukti menerima uang dari proyek KTP-el.
Setidaknya, 26 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan ikut diperkaya dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun it…
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk (…
Keterlibatan Novanto dalam kasus KTP-el akan diputus pengadilan hari ini.
Awalnya, hakim anggota Sukartono menyatakan, Chairuman awalnya diperkenalkan kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong o…
"Bagi Golkar Pak Novanto telah melakukan berbagai hal bagi kemajuan partai," ucap Bamsoet.
Petugas dibagi menjadi tiga lapis.
Irman telah divonis 15 tahun penjara.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Penabrak anak perempuan bernama Cantika, 4, hingga tewas tak ditahan karena bertanggung jawab.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan.
Semua langkah hukum harus diperhitungkan dengan matang dan membutuhkan waktu.
Polri juga mengantisipasi kemacetan ketika Asian Games mulai dilaksanakan, Agustus 2018.
Novanto dinilai tak memenuhi syarat justice collaborator
Tito meminta anak buahnya untuk menyelesaikan persoalan miras oplosan.
Ada tiga ruangan yang digeledah dan disegel oleh KPK
Novanto memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga.
Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Novanto dinilai terbukti menerima uang dari proyek KTP-el.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan.