Metrotvnews.com, Jakarta: Plt Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi membeberkan peran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo dalam kasus korupsi pengadaan satelit pemantau pada 2016.
Arie menentukan jatah fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek Rp222 miliar. Dari 15 persen itu, sebanyak 7,5 persen diperuntukkan Bakamla, sedangkan sisanya tidak ia ketahui.
"Pemahaman saya 15 persen itu dibagi dua. Sebesar 7,5 persen tidak tahu ke siapa, 7,5 persen ke Bakamla, dari bagian Bakamla baru (diperintahkan diberikan terlebih dahulu) 2 persen," ujar Eko.
Ia bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Fahmi merupakan pemilik PT Melati Technofo Indonesia, perusahaan yang menyuap pejabat Bakamla.
Eko yang juga mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penuturan Eko sesuai dengan dakwaan jaksa KPK yang menyatakan bahwa penentuan jatah dilakukan di ruangan Arie pada Oktober 2016.
Penjatahan itu disebutkan pertama kali ketika Arie dan staf khususnya, Ali Fahmi, berkunjung ke kantor Fahmi Darmawansyah pada Maret 2016. Saat itu, keduanya datang untuk menawari Fahmi 'main proyek' di Bakamla.
Terkait dengan informasi jatah fee tersebut, Eko mengaku diperintah Arie untuk menerima fee yang didahulukan sebesar 2 persen dan memberikannya kepada Direktur Data dan Informasi Bakamla sekaligus PPK dalam proyek tersebut Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing Rp1 miliar.
"Saya diberi tahu (Arie) kemudian saya diperintah 'Kau terima yang itu. Serahkan ke Pak Bambang dan Pak Nofel Rp1 (miliar)," ungkap dia.
Eko mengaku menerima uang dari Fahmi melalui Adami dan Hardy (anak buah Fahmi lainnya) sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura serta 10 ribu euro dan USD10 ribu saat kunjungan kerja ke Jerman.
Uang Rp2 miliar telah diamankan KPK saat operasi tangkap tangan. Untuk sisanya, ia berjanji akan dikembalikan ke KPK. "Saya akui saya salah," kata Eko menyesal.
Bambang juga mengaku menerima Rp1 miliar. Namun, Bambang berkilah uang bukan berasal dari Fahmi, melainkan dari Arie. Bambang mengaku sempat menolak.
Namun, Arie tidak bisa menerima penolakan, maka dirinya menerima uang tersebut.
(REN)
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdadi dipidana penjara 4 tahun 10 bulan, dan denda Rp20…
Ke-38 anggota DPRD Sumut yang dicegah itu merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut…
Karwo menyebut, selama ini integritas tak bisa diukur, sebab tak bisa dimasukkan ke dalam sistem. Berbeda dengan perencanaan angga…
Lembaga legislatif daerah itu kerap melakukan praktik rasuah berjemaah.
Penyidik Kejaksaan Agung bersama penyidik kejaksaan tinggi Jambi menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tingg…
Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya j…
General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto dipanggil KPK.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk PT Tuah Sejati (PT TS).
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah.
Jakarta: KPK menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Ban…
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Sebanyak 17.526 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM diminta memastikan tata kelola birokrasi berlangsung tanpa pe…
KPK memeriksa empat orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi PAN, Yuli Veronica Maschur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Eko Suratmoko, selaku Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012.
Dalam perkara ini, diagnosis Novanto dipalsukan Bimanesh Sutarjo.
Moralitas dan integritas petugas menjadi taruhan.
Satu tahun lebih telah berlalu, kasus Novel masih buram.
Kasus di Mojokerto disebut terkait anggaran.
Etanol alias alkohol murni rentan disalahgunakan.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Setya Novanto membeberkan kronologi sebelum hingga kecelakaan yang terjadi pada November …