Jakarta: Terdakwa kasus suap Eni Maulani Saragih mengaku diperintah mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk membantu bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Novanto menjanjikan fee apabila Kotjo mendapatkan proyek tersebut.
Eni mengaku tak mampu menolak perintah Novanto. Sebab, saat itu narapidana kasus korupsi proyek KTP-el itu sangat berkuasa, baik di DPR maupun Partai Golkar.
"Saya tidak bisa menolaknya. Tapi saya hanya bantu, tidak memikirkan janji-janji fee," kata Eni saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.
Eni mengaku Novanto berjanji memberi uang sekitar USD1,5 juta. Syaratnya, Eni memfasilitasi Kotjo menemui Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Novanto juga menjanjikan saham.
Kendati begitu, menurut Eni, janji Novanto tak pernah terpenuhi. Sebab, ia keburu tertangkap KPK dalam kasus korupsi KTP-el.
"Pak Kotjo juga tak tidak pernah menyampaikan itu lagi," jelas Eni.
(Baca juga: Eni Bela Idrus Marham)
Eni sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-I).
Dalam surat dakwaan, diketahui uang tersebut mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Uang untuk Munaslub diminta Eni kepada Kotjo atas perintah Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.
Eni kemudian menghubungi Kotjo dan meminta uang sejumlah USD3.000.000 dan SGD400.000. Kendati begitu, Kotjo tidak langsung merespons permintaan Eni dan Idrus.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Baca juga: Idrus Marham Didakwa Menerima Suap Rp2,2 Miliar)
(REN)
Tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dinilai berlebihan.
Sidang kasus suap PLTU Riau-1 kembali bergulir. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi bagi terdakwa Eni Saragih.
KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Tersangka tersebut adalah pemilik perusah…
Dirut PLN Sofyan Basir mengakui bertemu dengan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bersama Eni Saragih terkait proyek PLTU Riau-I. H…
Eni menelepon Sofyan supaya segera memenuhi kepentingan Idrus.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Lembaga Antirasuah bakal terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diduga melibatka…
Kasus pembunuhan di Bekasi siap untuk disidangkan di pengadilan.
Suami Merry, Sitorus, meninggal dunia Jumat, 15 Februari 2019 siang saat sedang mengajar.
Lembaga antirasuah memperkenalkan beberapa ruangan Rutan KPK kepada Syamsuar-Edy Natar Nasution, Khofifah Indar Parawansa-Emi…
Berlinton diusut terkait skandal pengaturan skor.
Keberadaan MLA Indonesia dengan Swiss juga dapat mengembalikan dana hasil kejahatan mulai praktik penggelapan pajak, pencucian uan…
Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, telah P21 alias lengkap.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero…
Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
Dalam satu tahun negara menderita kerugian Rp72 miliar akibat menggaji koruptor.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…