Jakarta: Musisi Dhani Ahmad Prasetyo diimbau terus hadir dalam sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, penyidik sudah memberikan kelonggaran dengan tidak menahan bekas suami musisi Maia Estianty itu.
"Tidak ditahan di penyidik dan di penuntut umum tidak menahannya terlebih dahulu, maka pengadilan tidak akan melakukan penahanan. Tetapi dengan catatan, diharapkan setiap sidang datang," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel pada Senin, 16 April 2018.
Ratmoho mengingatkan Dhani agar melapor kepada pengadilan dan jaksa penuntut umum, bila tak bisa datang sidang.
Baca: Kicauan Ahmad Dhani Dianggap Kebebasan Berekspresi
Kasus ujaran kebencian ini berawal ketika Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan tak mengenakan melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Februari hingga Maret 2017.
Dhani disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(AZF)
Ia ingin anaknya tak takut mengungkap kebenaran.
Dhani bersikukuh tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Dhani mengirim ujaran kebencian itu kepada Suryopratomo melalui aplikasi WhatsApp pada 7 Februari 2017.
Pengacara Ahmad Dhani merasa tidak ada yang salah dengan kicauan kliennya.
"Sampai 2019, bahkan salat pun saya pakai kaus ini," kata Dhani.
Dhani memenuhi panggilan sidang perdana di PN Jaksel.
Mantan Panglima TNI ini menganggap penyataan Eggi tidak logis.
Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan …
Pelapor dijadwalkan untuk diperiksa.
Pemerintah dinilai perlu memperjelas definisi ujaran kebencian (hate speech) dan kampanye hitam.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Polres Metro Jakarta Selatan akan merekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa pensiunan TNI AL Hunaedi, 83.
Polisi gencar melakukan razia miras oplosan.
Bimanesh minta pemeriksaannya ditunda.
Pihak yang turut membantu pemberantasan korupsi sepatutnya mendapat penghargaan.
KPK yakin Novanto bakal dijatuhi hukuman maksimal.
TNI diharapakan tetap berkomitmen menuntaskan korupsi Heli AW.
Pembatasan transaksi tunai diyakini efektif mencegah praktik suap.
KPK tak boleh menunda-nunda penindakan sebuah perkara.
KPK berharap JC Irman dan Sugiharto diterima.
Tonny dituntut 7 tahun penjara.