Jakarta: Musisi Dhani Ahmad Prasetyo didakwa dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian. Hal itu dilakukan Dhani melalui akun twitternya @AHMADDHANIPRAST yang dibantu oleh temannya Suryopratomo Bimo pada awal tahun 2017.
"Ahmad Dhani bersama saksi Suryopratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.
Dhani mengirim ujaran kebencian itu kepada Suryopratomo melalui aplikasi WhatsApp pada 7 Februari 2017. Suryopratomo selaku admin akun twitter @AHMADDHANIPRAST, kemudian menyalin dan mengunggah pesan Dhani itu ke media sosial.
"Tulisan tersebut berisi, Yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Ma'ruf Amin," kata Dedying.
Baca: Kicauan Ahmad Dhani Dianggap Kebebasan Berekspresi
Keesokan harinya, Dhani kembali mengirim pesan berunsur ujaran kebencian kepada Suryopratomo melalui WhatsApp. Pesan tersebut disalin dan diunggah di akun twitter milik Dhani. Isi tulisan itu dianggap melecehkan pedukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pesan tersebut berisi, siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujar Dedying.
Pada hari yang sama, Dhani juga mencuit, "Sila pertama ketuhanan YME, penista agama jadi gubernur, kalian waras?"
Akibat perbuatannya ini, Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia diancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
(AZF)
Ia ingin anaknya tak takut mengungkap kebenaran.
Dhani bersikukuh tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Ratmoho mengingatkan Dhani agar melapor kepada pengadilan dan jaksa penuntut umum, bila tak bisa datang sidang.
Pengacara Ahmad Dhani merasa tidak ada yang salah dengan kicauan kliennya.
"Sampai 2019, bahkan salat pun saya pakai kaus ini," kata Dhani.
Dhani memenuhi panggilan sidang perdana di PN Jaksel.
Mantan Panglima TNI ini menganggap penyataan Eggi tidak logis.
Musisi Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan …
Pelapor dijadwalkan untuk diperiksa.
Pemerintah dinilai perlu memperjelas definisi ujaran kebencian (hate speech) dan kampanye hitam.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Polisi gencar melakukan razia miras oplosan.
Bimanesh minta pemeriksaannya ditunda.
Pihak yang turut membantu pemberantasan korupsi sepatutnya mendapat penghargaan.
KPK yakin Novanto bakal dijatuhi hukuman maksimal.
TNI diharapakan tetap berkomitmen menuntaskan korupsi Heli AW.
Pembatasan transaksi tunai diyakini efektif mencegah praktik suap.
KPK tak boleh menunda-nunda penindakan sebuah perkara.
KPK berharap JC Irman dan Sugiharto diterima.
Tonny dituntut 7 tahun penjara.
Polisi punya kekuatan menyerang balik.