Metrotvnews.com, Jakarta: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang beredar ke publik beberapa waktu lalu. Meski SPDP sudah terbit, pihak kepolisian menegaskan status dua pimpinan KPK itu belum tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan SPDP yang dikeluarkan Polri berbeda dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. SPDP yang dikeluarkan Polri merupakan tindak lanjut dari semua laporan masyarakat. Berbeda dengan sprindik di KPK yang identik dengan penetapan tersangka.
"Sprindik KPK itu sesuai dengan UU Antikorupsi. Tapi di Polri, berdasarkan KUHAP. Jadi, jangan disamakan ya. SPDP masih dalam tahap analisis, jadi masih bisa dilanjutkan dan bisa juga tidak. Ini yang masih dalam tahap penyelidikan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017.
Setyo juga meminta semua pihak tak memanfaatkan beredarmya SPDP ini untuk mengadu domba antara KPK dan Kepolisian. Ia menegaskan polisi dan KPK tetap kompak dan solid.
"Jangan ada pihak-pihak yang coba-coba mengadu domba antara KPK dan Polri karena kedua lembaga solid dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Saya tegaskan jangan ada yang coba-coba," kata Setyo.
Setyo juga menegaskan Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan hati-hati agar tak menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu stabilitas nasional.
Baca: Pelaporan Pimpinan KPK Diyakini tak Hambat Penyidikan Novanto
"Bareskrim akan mengambil langkah-langkah yang komprehensif dan kondusif untuk menjaga stabilitas negara. Tindakan profesional aparat penegak hukum KPK dan aparat Polri harus dilakukan dengan cara-cara yang elegan berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. Institusi Polri bukan tempat perlindungan, tapi tempat untuk menegakkan hukum," kata Setyo.
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta dua pejabat tinggi KPK kembali dilaporkan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Mereka dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan wewenang saat menetapkan Novanto. Pimpinan KPK juga disangka tak menaati prosedur saat mencegah Novanto ke luar negeri.
(UWA)
Korps Bhayangkara masih perlu konsolidasi internal.
Setya Novanto serahkan proses hukum pada Polri.
Kejaksaan Agung telah resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK yang dilaporkan melakuk…
Presiden Joko Widodo meminta proses hukum terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika tak ada bukti dan fakta hukum yang jelas. Pres…
Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap pernyataan Jokowi bukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kejagung juga belum membentuk jaksa peneliti untuk mengecek berkas.
Prasetyo melihat SDPD yang dikirim Badan Reserse Kriminal Polri itu bersifat penting.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Polisi diminta mendalami kasus ini sesuai koridor hukum.
Saut menyatakan tak pernah takut dengan laporan pemalsuan surat yang menjeratnya.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Penabrak anak perempuan bernama Cantika, 4, hingga tewas tak ditahan karena bertanggung jawab.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan.
Semua langkah hukum harus diperhitungkan dengan matang dan membutuhkan waktu.
Polri juga mengantisipasi kemacetan ketika Asian Games mulai dilaksanakan, Agustus 2018.
Novanto dinilai tak memenuhi syarat justice collaborator
Tito meminta anak buahnya untuk menyelesaikan persoalan miras oplosan.
Ada tiga ruangan yang digeledah dan disegel oleh KPK
Novanto memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga.
Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Novanto dinilai terbukti menerima uang dari proyek KTP-el.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan.