Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018. Semua pihak diminta sabar menunggu pengembangan dari penyidik, termasuk menilik keterlibatan Imam lebih detail.
"Bisa kerja dulu lah penyidik, sabar," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Sejauh ini, penyidik telah menyita dokumen dan proposal, terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI dari ruang kerja Imam. Diduga dokumen dan proposal itu merupakan catatan dari mulai pembahasan hingga pencairan dana hibah.
Saut mengaku belum menerima informasi rinci, terkait hasil pendalaman dokumen itu. Dia berjanji kasus ini tak luput dari pengawasan pimpinan KPK. "Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana," terangnya.
KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, Imam Nahrawi berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
Baca: Dokumen Penting Disita dari Ruang Imam Nahrawi
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(YDH)
Menpora Imam Nahrawi mengelak dan tidak mau diseret dalam kasus suap yang menjerat sejumlah anak buahnya.
Menpora Imam Nahrawi diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya penyalahgunaan dana hibah pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) …
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan kapal berukuran cukup besar ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Anak Santoso segera masuk DPO.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki penyebab kasus mutilasi.
Majelis hakim diminta melanjutkan pokok perkara Karen.
Akun @alpantuni dapat diproses polisi bila ada unsur pidana.
Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif, yang digarap PT Waskita Karya.
Eni menelepon Sofyan supaya segera memenuhi kepentingan Idrus.
Pelaku kasus yang menghebohkan warga Jateng masih diburu.
Emosi Sofyan meledak saat Kotjo membahas rencana proyek PLTU Riau-II.
Sofyan Basir bakal diperiksa sebagai saksi.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…