Jakarta: Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, membantah menyuap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf untuk ikut mengerjakan proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Ahmadi mengaku pengusaha lokal Bener Meriah tak ikut mengerjakan proyek.
"Tuduhan suap pada saya agar dapat membantu menenangkan kontraktor atau pengusaha lokal dalam proyek pembangunan ruas jalan Samar Kilang segmen satu dan dua, tak benar. Bagaimana dituduhkan (mrnyuap) kalau kontraktor yang ingin dimenangkan tidak mendaftarkan diri," kata Ahmadi saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2018.
Ahmadi mengatakan pembangunan ruas jalan Samar Kilang masih dilaksanakan hingga saat ini. Namun, kontraktor bukan berasal dari Bener Meriah, melainkan dari Banda Aceh dan Aceh Tengah.
Dia mengklaim kontraktor lokal banyak yang mengeluh lantaran telah ikut lelang, namun tak ada yang menang.
"Saya selaku kepala daerah tentunya punya kewajiban membina para pengusaha daerah. Pemerintah tanpa pengusaha tidak akan mungkin dapat mewujudkan visi-misinya dalam pembangunan infrastruktur," tutur Ahmadi.
(Baca juga: Bupati Bener Meriah Dituntut 4 Tahun Penjara)
Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi sebelumnya didakwa menyuap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Rp1,050 miliar. Suap diberikan secara bertahap.
Uang tersebut diberikan Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Pelayanan Pengadaan (UPP) Aceh memberikan persetujuan kepada kontraktor atau rekanan yang diusulkan Ahmadi. Rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Ahmadi dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmadi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta subsider enam bulan penjara. Ahmadi dinilai terbukti terlibat suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
"Telah terbukti sah dan terbukti secara hukum melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Jaksa KPK menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Saksi Mengakui Mengambil Uang dari Bupati Ahmadi)
(REN)
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Irwandi, Johnnico Apriano saat bersaksi untuk Irwandi dalam sidang.
Jaksa KPK mencecar Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah soal pelaksanaan Aceh Marathon.
Kepergian Irwandi ke luar negeri tidak hanya mempromosikan Aceh Marathon.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Hendri Yuzal, orang kepercayaan Gubernu…
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah Ahmadi menjalani pidana pokok.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan kapal berukuran cukup besar ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Anak Santoso segera masuk DPO.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki penyebab kasus mutilasi.
Majelis hakim diminta melanjutkan pokok perkara Karen.
Akun @alpantuni dapat diproses polisi bila ada unsur pidana.
Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif, yang digarap PT Waskita Karya.
Eni menelepon Sofyan supaya segera memenuhi kepentingan Idrus.
Pelaku kasus yang menghebohkan warga Jateng masih diburu.
Emosi Sofyan meledak saat Kotjo membahas rencana proyek PLTU Riau-II.
Sofyan Basir bakal diperiksa sebagai saksi.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…