Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut delapan tahun penjara. Atut dinilai terbukti melakukan korupsi dengan mengatur proses pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit rujukan Banten.
"Menuntut delapan tahun pejara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juni 2017.
Atut juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Uang pengganti ini merupakan uang yang diperoleh Ratu Atut dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atut juga dinilai turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari hasil korupsi.
Selain itu, yang memberatkan Atut yakni mantan Gubernur Banten itu merupakan narapidana dalam kasus korupsi lain. Jaksa juga menilai Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Dalam surat dakwaan, Ratu Atut selama menjadi Plt Gubernur pada periode 2007-2012 dan Gubernur periode 2012-2017 mengangkat dan memberhentikan beberap kepala dinas Pemprov Banten. Kepala dinas yang diangkat dimintai komitmen loyalitas.
Mereka yang diangkat dipaksa menyetor uang untuk kepentingan Atut. Seperti meminta fulus dari Kepala Dinas Kesehatan Djaja Buddy Suhardja yang dilantik pada Februari 2006 sebesar Rp100 juta.
Atut juga meminta uang kepada Hudaya Latuconsina sebanyak sebesar Rp150 juta. Hudaya diangkat dan dilantik Atut menjadi Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008 dan menjadi Kadis Pendidikan pada Januari 2012.
Selain itu Atut juga menagih uang dari Kadis Sumber Daya Air Iing Suwargi (dilantik Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi (dilantik Agustus 2008), masing-masing Rp125 juta rupiah. Uang itu didapat dengan mengancam setiap kadis tersebut.
(FZN)
Salah satu poin pakta loyalitas adalah mendukung Atut menjadi Gubernur Banten periode 2006-2011.
Lima saksi ini dibagi ke dalam dua tahap.
Berkas perkara Atut dinyatakan rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ratu Atut Chosiyah (RAC) bakal kembali disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Atut ke Pengadi…
RATU Tatu menampik bahwa salah satu mobil yang disita ia beli dari anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Permintaan buka blokir tidak disertai keterangan yang jelas.
Baik pada jabatan sebagai Ketua DPR RI maupun Ketua fraksi Partai Golkar.
Vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK murni kasus hukum.
Hakim tak menyinggung nama-nama yang disebut Novanto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap tidak ada pejabat Sumut yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Penabrak anak perempuan bernama Cantika, 4, hingga tewas tak ditahan karena bertanggung jawab.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan.
Semua langkah hukum harus diperhitungkan dengan matang dan membutuhkan waktu.
Polri juga mengantisipasi kemacetan ketika Asian Games mulai dilaksanakan, Agustus 2018.
Permintaan buka blokir tidak disertai keterangan yang jelas.