Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yakin hakim menerima gugatan praperadilan. Dia yakin dapat lepas dari status tersangka kasus SMS ancaman.
"Berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli, kami optimistis," kata pengacara Hary, Munathsir Mustaman, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2017.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya yang dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Misalnya, kata dia, kedaluarsanya surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan.
Dia menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, sprindik harus disampaikan pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari. "Sprindik keluar tanggal 5 Mei 2017, baru disampaikan 20 Juni 2017," jelas Munathsir.
Munathsir juga menyebut, tidak ada hasil digital forensik dalam pengusutan kasus ini. Dengan begitu, bukti yang ada kurang kuat.
Baca: Pengacara Anggap Hary Tanoe tak Layak Jadi Tersangka
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pun bakal memutuskan nasib gugatan praperadilan Hary Tanoesodibjo. Sedianya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 10.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
Hary menggugat penetapan tersangkanya atas kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.
(OGI)
Keluhan karyawan Koran Sindo yang terkena PHK.
“Di situlah saya merasa lebih terancam,” kata Yulianto.
Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut kepolisian masih harus menyempurnakan berkas tersebut.
Gara-gara SMS yang dikirimkan ke seorang jaksa, pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan …
Gara-gara SMS yang dikirimkan ke seorang jaksa, pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan …
Gara-gara SMS yang dikirimkan ke seorang jaksa, pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjadi tersangka. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan …
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Perindo Hary Tano…
Tim pengacara Hary Tanoesoedibjo kecewa gugatan praperadilannya ditolak.
Pengadilan telah menolak praperadilan Hary sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS).
Hakim menilai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Lembaga legislatif daerah itu kerap melakukan praktik rasuah berjemaah.
30 anggota DPRD Sumut mengembalikan uang gratifikasi ke KPK.
Ia mengaku tak berinisiatif menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Rita mengaku dapat berlian dari ayahnya.
Rita mengakui ada tim pemenangan tapi bukan untuk memungut uang.
Setyo menduga kebakaran akibat rokok.
Ia rela merogoh kocek hingga SG$110 ribu untuk Sudiwardono.
Maqdir menyebut, tak ada saksi yang menyebut Novanto menerima uang.
Awalnya, Aditya menyerahkan uang SG$80 ribu. Uang itu kemudian ia tukarkan ke mata uang rupiah.
Uang itu menjadi imbalan jika Sudiwardono memenangkan banding atas hukuman yang diterima ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Maqdir menyebut, tak ada saksi yang menyebut Novanto menerima uang.