Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus pengadaan e-KTP itu tampak sakit.
Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman. Dia tampak mengenakan kursi roda dan didampingi beberapa orang.
Wajah Sugiharto tampak lesu. Oleh wartawan,dia sempat ditanyakan soal kondisi kesehatan dan materi pemeriksaan di KPK. Namun, suaranya terlalu pelan sehingga jawabamnya tidak terdengar jelas.
Kabul Pudjianto, pengacara Sugiharto, menjelaskan, KPK hanya menanyakan kondisi kesehatan Sugiharto pada pemeriksaan ini. Lembaga Antikorupsi, kata dia, akan memanggil Sugiharto di kemudian hari.
"Pada prinsipnya dia siap diperiksa. Dia mau minta surat keterangan dokter dulu," kata Kabul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setibudi, Jakarta Selatan.
Sebagai pengacara, Kabul belum bisa menjelaskan detail penyakit Sugiharto. "Ada pembengkakan (di kepala), apa tumor atau apa itu kami belum tahu," jelas dia.
Sugiharto sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam. Namun, kondisinya belum pulih. Akibat penyakitnya, Sugiharto pun kerap jadi pelupa.
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014. KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.
Pada perkembangnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.
Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek e-KTP.
Novanto belum pernah dimintai keterangan terkait kasus ini. Dalam berbagai kesempatan, Novanto membantah tudingan Nazaruddin.
Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantah.
(OJE)
Setya Novanto akan menjalani sidang putusan perkara korupsi KTP-el. Sejumlah fakta, saksi dan bukti telah dihadirkan dalam sidang.…
Novanto sebelumnya dituntut 16 tahun penjara.
KPK yakin vonis hakim sesuai tuntutan.
Kondisi Novanto tidak mengkhawatirkan setelah menjalani perawatan intensif selama dua pekan di RS.
Novanto meminta dirujuk ke RSPAD lantaran sulit bernapas.
Djamal ingin segera diperiksa.
Bimanesh didakwa bersama dengan Fredrich Yunadi merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat…
Terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2…
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.
Jaksa minta Novanto kooperatif.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Novanto hanya berharap majelis hakim adil dalam memvonis.
Berkas rekan bisnis Sandiaga Uno itu sudah dinyatakan lengkap sejak 5 Maret 2018.
Tim hukum mantan Ketua DPR itu mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah.
Novanto memiliki peran lebih signifikan dibandingkan terdakwa lain yang telah divonis.
Masyarakat akan memandang tak ada perubahan soal komitmen pemberantasan korupsi setelah eks gubernur mereka, Gatot Pujo Nugroho, d…
Novanto sebelumnya dituntut 16 tahun penjara.
Total tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini.
General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya Arie Mindartanto dipanggil KPK.
Bimanesh merasa dijebak.
Polisi sudah periksa kru dan penumpang.