Jakarta: Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Terpidana kasus dugaan korupsi KTP-el itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menurut Febri, eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Anang dan Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Anang Sugiana Sudiharjo 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek KTP-el sebesar Rp79 miliar.
Tak hanya itu, Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar. Angka itu muncul berdasarkan analisis yuridis fakta bahwa sebagian keuntungan korporasi disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR.
Pertimbangan itu juga karena selama persidangan berlangsung Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK senilai Rp18,9 miliar. Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap.
Bila tidak mampu membayar, harta benda Anang bakal disita sesuai nilai kewajibannya. Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana 5 tahun penjara.
(HUS)
Ada tiga cluster yang ikut berperan dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Optimistis vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Made Oka mengaku tak pernah menjadi perantara suap.
Janji tinggal janji. Uang Rp1 miliar tak pernah diberikan.
Ia tak pernah membayangkan terlilit kesulitan semacam itu.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menolak tidak mau bernegosiasi jika nilai proyek terlalu mahal.
Jokdri diduga mengatur jadwal dan perangkat pertandingan.
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU Riau-1), Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap Rp…
Masing-masing berasal dari adik dan ayah kandung korban.
Dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam serangan bom Gereja Katedral Our Lady of Mount Carmel di Jolo, Filipina, be…
Hal ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.
Tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dinilai berlebihan.
KPK mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
KPK dan Australia sepakat mempererat kerja sama dalam proses hukum antar kedua negara.
Satgas terus melakukan pengembangan.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…