Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menganjurkan calon pengantin di Ibu Kota memiliki sertifikat layak kawin. Tujuannya, agar calon pengantin mengetahui kesehatan dari masing-masing pasangan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pengurusan sertifikat layak kawin sangat mudah. Pengantin hanya perlu datang ke puskemas terdekat.
"Datang ke puskesmas terdekat dan membawa KTP DKI," kata Widyastuti di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Januari 2019.
Di puskesmas, calon pengantin akan menjalani serangkaian tes kesehatan yang dianggap prioritas. Seperti pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, hingga diabetes melitus.
"Itu pemeriksaan prioritas yang kami lakukan, karena itu akan berdampak kepada kesehatan si ibu atau bayi seandainya mereka ingin punya anak," tutur dia.
Baca juga: Sertifikat Layak Kawin Bersifat Sukarela
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, calon pengantin akan mendapatkan status kesehatan. Di sana, calon pengantin juga bisa berkonsultasi mengenai kondisi kesehatannya.
Kemudian, status kesehatan itu akan diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan dan kecamatan. Maksudnya, untuk mendapat formulir perkawinan yang akan dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Widyastuti menegaskan, sertifikat layak kawin bukan untuk menghalangi calon pengantin untuk menikah. Bila ditemukan penyakit, Dinas Kesehatan DKI bakal memberikan pengobatan.
"Kita bukannya melarang orang tidak boleh nikah. Itu kan adalah hak dasar. Kita hanya mengantarkan supaya sehat. Kalau dia sakit, gula darahnya tinggi, kita terapi," ungkap Widyastuti.
Ia menegaskan terapi tidak akan dipungut biaya selama calon pengantin menggunakan BPJS Kesehatan. Sertifikat layak kawin untuk calon pengantin yang menikah di Jakarta bersifat sukarela alias tidak wajib. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
(HUS)
Pemprov DKI sebaiknya cukup mengeluarkan imbauan cek kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat layak kawin sebelum melaksanakan pernikahan. Hal in…
Sejumlah tamu penting hadir dalam acara ini, baik dari kalangan politisi maupun tokoh nasional lainnya, termasuk Ketua UmumPB NU K…
Bulan madu biasanya terjadi setelah resepsi pernikahan selesai, tapi apa jadinya jika momen itu harus ditunda?
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Rekayasa BLB dimulai pukul 17.02 hingga 23.00 WIB.
Penggantian antar waktu (PAW) sesama kader Demokrat ini berdasarkan surat dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudh…
Proyek monorel Jakarta sudah 12 tahun mangkrak.
Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan kegiatan Munajat 212 yang akan digelar di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Februa…
Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus mengkritik aturan larangan kampanye di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikeluar…
Banyak laporan masyarakat adanya pungutan liar (pungli) sertifikat tanah di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pemerintah akan mulai melanjutkan proyek pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) tahap kedua pada Maret 2019.
Moda Raya Terpadu (MRT) hanya cocok dibangun di daerah padat penduduk seperti DKI Jakarta. Karena itu, pemerintah belum berencana …
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disarankan mendesak DPRD DKI khususnya fraksi Gerindra dan PKS segera menunjuk wakil gubernur …
Dalam setahun ada 52 PNS DKI yang terlibat kasus korupsi.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…