Jakarta: Kasus main hakim sendiri kembali terjadi. Kali ini sepasang kekasih asal Cikupa, Tangerang yang menjadi sasaran amuk warga.
Dua sejoli berinisial R dan MA dituduh berbuat mesum di dalam kontrakan. Mereka kemudian mendapat perlakuan kasar dan pakaiannya dilucuti.
Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam menuturkan, banyaknya tindakan main hakim sendiri disebabkan warga tidak lagi percaya pada aparat penegak hukum. Warga mengambil jalan pintas dengan caranya sendiri.
“Penyabab ini terjadi mungkin dulunya tidak percaya pada penegak hukum. Lalu dipicu dengan emosi ditambah ada momen. Disitulah tindakannya meledak,” kata Anam dalam program Prime Talk di Metro TV, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Anam berharap ada efek jera dan peringatan bagi pelaku tindak main hakim sendiri. Menurutnya, menghakimi seseorang dalam alasan apapun tidak dibenarkan.
“Kamu boleh dibakar karena kamu mencuri, itu tidak boleh. Bila masyarakat tidak percaya pada aparat bisa melaporkan ke pengawas, seperti Komnas HAM,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif tidak sependapat bila praktik main hakim sendiri disebabkan kurangnya rasa percaya pada polisi. Ia menuturkan, warga hanya ingin jalan pintas menghakimi seseorang.
“Mereka menganggap hukum sosial itu adalah hukum pintas yang dapat dilakukan oknum tertentu untuk memberikan efek jera,” ujar dia.
Namun, tindakan main hakim sendiri yang menimpa R dan MA melampaui batas. Menurut dia, warga telah melakukan tindak pidana kerena memukul pasangan kekasih tersebut.
"Korban mengatakan tindakan pidana itu memang ada. Kita lakukan visum dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam-lebam," beber Sabilul.
Polisi pun menetapkan enam orang tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah G, S, N, T, A, dan I. T yang menjabat sebagai ketua RT setempat juga kedapatan ikut menghakimi R dan MA.
"Perannya masing-masing, yang pertama adalah T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa," pungkas Sabilul.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak mengeyangkan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara
(Des)
Indarto menyatakan empat orang telah diperiksa terkait dugaan pencurian yang dilakukan remaja tanggung berujung persekusi.
Tindakan persekusi dianggap sebagai alternatif penegakan hukum saat masyarakat merasa hukum belum sungguh-sungguh hadir secara opt…
AJ hingga kini masih enggan keluar rumah dan bersekolah.
Pemilik rumah berinisial MM, 63, yang kecolongan jaket di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapan Jaya, melapor ke polisi…
"Lalu beberapa warga melepaskan baju AJ dan menjambak rambutnya. Ada juga yang memukuli AJ," kata Kapolres Metro Bekasi …
Dituduh mencuri jaket yang sedang dijemur, dua anak laki-laki berusia di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat menjadi korban persekusi…
Penyidik juga sudah mengonfrontasi pelaku dengan korban.
Bukannya menurut, Watoni malah mengumpat, melindas kaki, dan meludahi Hermansyah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot B Hastowo mengatakan AN mengikuti UNBK di SMAN 2 Semarang. Sedangkan AF u…
Tersangka yang buron diduga memukul kepala Zoya dengan benda tumpul.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Korban disekap saat menaiki taksi daring pada Senin, 23 April 2018 pagi.
Tangan korban diikat dua pelaku di dalam taksi daring.
PA 212 menyebut tak masalah pertemuan terbuka.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kaum perempuan terlibat aktif dalam revolusi digital.
Ketua DPR RI Oesman Sapta Odang menyinggung tentang pendanaan atau pembiayaan perguruan tinggi swasta (PTS).
PA Alumni menyesalkan bocornya pertemuan itu.
Korban tewas mengalami luka bakar parah.
Sumur itu diduga sudah uzur.
Pengerjaan dikebut supaya memudahkan pemudik.
Yacht atau kapal pesiar mewah dari negara lain kerap bercokol di Ancol.
Maqdir menyebut, tak ada saksi yang menyebut Novanto menerima uang.