Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bakal memberikan sanksi pada kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Serang, Banten. Ini menyusul ditemukannya ribuan KTP-el yang tercecer di Cikande, Serang, Banten
"Kelalaian, tapi yang namanya kelalaian, apa pun sudah ada SOP-nya. Kami minta pada dirjen memberi sanksi bagi kepala dinas dukcapil daerah yang lalai," tegas Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Tjahjo menyayangkan sikap petugas di kecamatan yang menemukan dokumen rusak atau invalid langsung dibuang. Padahal, SOP soal penanganan dokumen invalid sudah jelas.
"Apakah blanko e-KTP, KK, akta kelahiran, KTP lama atau yang baru, invalid, rusak, salah ketik, tolong digunting, disobek, nah sebelum didata, simpan dulu di gudang, setelah itu baru dibakar," papar dia.
Dia menambahkan, dokumen-dokumen invalid itu sengaja tidak dibawa ke pusat. Sebab, ada kekhawatiran jatuh di jalan.
(Baca juga: Daerah Diminta Hati-Hati Urus KTP-el Invalid)
Apabila itu terjadi tentu bakal menjadi masalah lain. Namun, dokumen invalid tak bisa langsung dibuang tapi harus diinventarisir lebih dulu.
"Apa lagi ini sensitif, karena sedang diproses di KPK. Kemarin yang harusnya disobek, disimpan dulu siapa tahu ditanya KPK, akhirnya tercecer," tukas dia.
Kementerian Dalam Negeri mengonfirmasi ditemukannya ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Sebanyak 2.000-an Kartu tanda penduduk telah diamankan.
"Total terdata sebanyak 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut terdiri diantaranya 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa melalui pesan tertulis, Selasa, 11 September 2018.
Ia mendapat laporan temuan KTP-el dan dokumen lain tersebut pada Senin, 10 September 2018. Warga menemukan kartu tanda penduduk juga dokumen lain di tempat pembuangan sampah dan semak-semak, kemudian diserahkan ke Koramil Cikande.
(Baca juga: KTP-el yang Tercecer di Serang tak Berlaku)
(REN)
Data penduduk yang telah direkam di KTP-el segera menjadi syarat wajib jika seseorang ingin mengajukan pinjaman di bank.
Hingga kini, sudah ada 186,87 juta penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el.
KSEI memperpanjang kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam pemanfaatan dat…
Mendagri Buka-bukaan soal KTP-el dan Racun Demokrasi
Mendagri Buka-bukaan soal KTP-el dan Racun Demokrasi
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Polisi menyimpulkan insiden ini murni karena kelalaian dua pegawai PT Mulia Inti Pelangi.
Presiden Joko Widodo menyatakan jika iondisi mantan Ibu Negara Ani Yudhoyono dikabarkan membaik.
Pemda berhasil menjalankan kebijakan pengurangan penggunaan plastik.
Perampasan hasil peliputan mengancam kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.
AJI ingin ada penindakan terhadap oknum Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan kekerasan saat kegiatan Aksi Munajat 212.
Lembaga pinjam uang online yang aman biasanya melakukan proses verifikasi terlebih dahulu untuk menilai kelayakan kredit calon nas…
Data yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan kerugian kebakaran lahan gambut dua kali lebih besar d…
Sedek tidak ada kabar dan hilang kontak sejak 15 Februari 2019 lalu.
Eks pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyoal acara Munajat 212 yang diinisiasi Pengurus Alumni (PA) 212 hari ini.
Walhi menaruh harapan pada Jokowi untuk menyelesaikan konflik di Muaro Jambi.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…