Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari surat dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI. DPR meminta Miryam S. Haryani dihadirkan dalam rapat Pansus pada Senin 19 Juni 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat diterima KPK 15 Juni 2017 ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. "Setelah surat diterima, kita bahas lebih lanjut. Akan kita respons sesuai prosedur persuratan," kata Febri, Jumat 16 Juni 2017.
Ia mengatakan, KPK bakal menanggapi surat tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan aturan terkait pemanggilan Miryam. Miryam diketahui merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi KTP-el beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berencana memanggil Miryam. KPK diminta mengizinkan politikus Partai Hanura itu datang ke forum Pansus.
"Kalau dia (KPK) ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan (sebagaimana diatur dalam KUHP). Harus hati-hati," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Kamis kemarin.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada KPK untuk mengizinkan Miryam hadir dalam forum Pansus. Permohnan itu sebagai wujud penghormatan Pansus terhadap KPK.
Ia juga mengatakan, pemanggilan terhadap Miryam dalam rangka mengonfirmasi dan mengelaborasi surat yang dilayangkan Miryam ke Pansus. Surat itu berisi bantahan Miryam bahwa ditekan oleh sejumlah anggota komisi III untuk mencabut BAP.
(FZN)
Pansus Hak Angket KPK mengeluarkan empat rekomendasi. KPK harus memperbaiki aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelo…
KPK harus memperbaiki aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola SDM.
Pansus Hak Angket KPK mewajibkan KPK menjalankan rekomendasi yang telah dibacakan dalam rapat paripurna. Anggota Pansus Hak Angket…
Penerapan itu dibutuhkan dalam mengelola sumber daya manusia di lembaga Antikorupsi.
Temuan itu dibeberkan setelah pansus berkordinasi dan mengantongi data dari BPK.
Saut menyebut rekomendasi sering dibahas saar rapat dengar pendapat dengan Komisi III.
Lembaga Antirasuah juga belum memperlakukan kepolisian dan kejaksaan sebagai 'counterpartner' sehingga pemberantasan korup…
KPK secara implisit merupakan badan yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu badan-badan lain yang fungsinya berkai…
Lembaga Antikorupsi menganggap pembentukan lembaga pengawas tidak perlu.
Seluruh mitra kerja wajib menjalankan rekomendasi sesuai UU MD3 karena bernilai sama dengan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat…
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko geram isu tentang penggunaan tenaga kerja asing digoreng masif untuk kepentingan politik.
Penentuan cawapres menunggu arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Posko pemenangan Jokowi 2 periode menjadi tempat konsolidasi masyarakat di seluruh Indonesia.
Akbar bakal meminta Komisi III membahas usul Jaksa Agung M Prasetyo.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merasa waswas produk investasi ilegal hanya sebagai kedok penipuan yang merugikan masyarakat.
Presiden berupaya memudahkan keluar masuknya investasi dan meningkatkan ekspor.
Pengemudi merasa sebagai sapi perah penyubur iklan dan investor aplikasi.
Anggota DPD diminta lebih serius memberikan perhatian terhadap dinamika dan gejolak sosial yang terjadi di masyarakat, terlebih je…
Amien berkomitmen mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden di 2019.
DPP Partai Golkar tak akan mencampuri langkah hukum mantan ketua umumnya Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara.
Ketua MKD DPR RI menggelar rapat internal membahas vonis terhadap Setya Novanto. Jika dil…