Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD RI 2019-2024. KPU akan memutuskan untuk mengikuti atau tidak putusan Bawaslu tersebut pada Rabu, 16 Januari 2019.
“Sikap KPU nanti resmi diumumkan setelah KPU membuat rumusan formalnya. Kemarin kan kita sudah membahas berbagai macam aspek berbagai macam sisi, sekarang sedang dirumuskan formula keputusannya. Nanti kalau formula keputusannya sudah jadi, nanti kita umumkan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Januari 2019.
Arief menjelaskan pihaknya menerima salinan putusan itu pada Jumat, 11 Januari 2019. Jika mengikuti mekanisme yang ada, KPU harus memutuskan terhitung tiga hari kerja setelah salinan putusan diterima.
Dia meminta semua pihak bersabar. Pihaknya segera memutuskan nasib Ketua Umum Partai Hanura itu. “Ya mestinya kalau mengikuti itu, paling lambat besok,” ucap dia.
Baca: OSO Menolak Mundur
Bawaslu mengabulkan gugatan OSO terhadap KPU terkait pencalonan anggota DPD. Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"Memutuskan terlapor (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Januari 2019.
Di saat yang sama Bawaslu tetap berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg anggota DPD berlaku pada pemilu 2019. Bawaslu juga menilai terpilihnya pengurus parpol menjadi anggota DPD bertentangan dengan hakikat DPD dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(FZN)
Surat suara DPD segera dicetak tanpa nama OSO.
Sebab perkara hukum kliennya belum tuntas, namun penyelenggara pemilu sudah mencetak logistik pemilihan umum.
Surat yang meminta KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) itu masih dipelajari.
KPU RI memutuskan Oesman Sapta Odang (OSO) tetap tidak dapat masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPD 2019. Kepu…
203 calon anggota DPD mengundurkan diri dari pengurus partai politik.
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Meski pengetahuan tentang malaadministrasi rendah, keinginan melapor publik cukup tinggi,
Tahun ini pemerintah berencana mengucurkan anggaran desa sebesar Rp70 triliun.
PAN beralasan tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen itu belum mengajukan pengunduran diri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui perlu ada revitalisasi di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate mempertanyakan tupoksi anggota DPR mengatur Dana Alokasi Khusus …
Pengurangan penonton perlu dilakukan untuk mencegah hal yang diinginkan, seperti kekacauan di lokasi hingga ancaman keamanan.…
Ada beberapa pembahasan revisi undang-undang yang sulit dituntaskan.
Pengalihan fungsi sertifikat dapat merugikan masyarakat.
Sidang Tanwir Muhammadiyah ini berlangsung di Bengkulu pada 15-17 Februari 2019.
Inas menjelaskan pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian Wapres terlebih dahulu.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…