Metrotvnews.com, Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) diterbitkan untuk kepentingan bangsa. Langkah ini bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek pemerintah.
"Kalau pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah untuk (mengeluarkan Perppu), itu untuk kepentingan bangsa jangka panjang," kata Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 Juli 2017.
Bila ada kritik dari sejumlah pihak, Pramono menganggap itu sebagai bentuk penguatan dari keputusan penerbitan Perppu tersebut. Ia berkeyakinan, pengkritik balik mendukung jika telah membaca isi Perppu secara menyeluruh.
"Yang mau kita selamatkan adalah ideologi bangsa, yang ingin kita keselamatkan adalah negara kesatuan bangsa, yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang," ucap dia.
Menurut dia, Indonesia selama ini selalu menjadi role model, terutama dalam forum-forum internasional. Untuk itu, dia ingin adanya saling percaya antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keutuhan bangsa.
"Kalau kemudian di dalam internal sendiri kita tidak bisa saling trust, menurut saya ini jadi hal yang harus kita selesaikan bersama," jelas dia.
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai pemerintah bersikap berlebihan dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. HTI menganggap, pemerintah tak memiliki dasar buat mengeluarkan Perppu tersebut.
"Jadi ini menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah," tegas juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada Metrotvnews.com, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Perppu Pangkas Semua Proses Pembubaran Ormas
Menurut dia, Perppu baru dapat dikeluarkan bila ada kepentingan yang mendesak atau memaksa. Namun, ia beranggapan, hal itu sampai saat ini belum terlihat.
Baca: Di Indonesia Ada 334.039 Ormas
Perppu, kata dia, juga dapat dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Tapi, kekosongan hukum itu tidak terjadi karena sudah ada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Jadi pemerintah sebenarnya tidak punya alasan mengeluarkan Perppu itu," ucap dia.
(OGI)
Hingga kini, tak ada ormas yang dibubarkan setelah HTI.
Akan sangat lucu jika DPR yang mengusulkan tidak memasukkan UU Ormas ke Proglenas.
Sesuai aturan, batas waktu Perppu Ormas wajib diundangkan adalah 30 hari sejak disahkan sebagai UU.
Baru Fraksi Demokrat yang mengajukan usulan revisi.
Sepanjang masih sejalan dengan pokok utama aturan, usulan revisi sah-sah saja.
Penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Itu terbukti dari belum adanya ormas yang juga ditindak pasca pembubaran HTI.
Fraksi PAN di MPR masih menunggu perkembangan dari beberapa fraksi terkait revisi UU Ormas
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melakukan pemeriksaan persiapan sidang gugatan Perppu Ormas yang dikelua…
Beberapa yang akan dikaji menyangku keadilan, hukum, serta hak berserikat dan berkumpul.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Dorongan Airlangga maju jadi cawapres Jokowi muncul di rangkaian pelantikan elite DPD MKGR serta Gerakan Perempuan MKGR Jawa Tenga…
FIR Natuna masih dipegang oleh otoritas Singapura.
"Bukan Tiongkok yang menyerang kita. Tapi, kita yang menyerang Tiongkok," tukas Hanif.
Fadli tak puas dengan sejumlah hasil survei.
Gerindra memang berkomitmen mendukung Prabowo.
Ini untuk menjawab keluhan pengemudi ojek daring yang mendemo DPR.
Perpres TKA dianggap melanggar undang-undang.
Beleid itu fokus pada prosedur penggunaan pekerja asing yang lebih efisien.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi Prabowo Subianto menja…
Elektabilitas Joko Widodo dinilai bakal melorot.
KPK yakin vonis hakim sesuai tuntutan.