Metrotvnews.com, Jakarta: Relawan Teman Ahok bersama beberapa lembaga lainnya mengajukan judicial review terhadap Pasal 41 dan Pasal 48 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan bupati, gubernur dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menghormati langkah itu. Menurut Hadar, itu hak warga negara. "Hak mereka ya enggak apa-apa," kata Hadar di Gedung KPK, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Hadar enggan berkomentar lebih terkait pengajuan judicial review ini. Sebab, ia tidak ingin publik melihat KPU sebagai lembaga yang berpihak.
Menurut dia, KPU tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh undang-undang, meski KPU menyadari ada beberapa aturan yang dapat merumitkan peserta pemilu.
"Tugas kami membuatnya agar tidak rumit. Tetapi ada orang menggugatnya. Kami hormati. Selama menjalankannya dengan benar, apakah itu ke MK atau ke MA. Yang penting tidak ribut-ribut di jalan," ujar Hadar
Menurut Hadar, KPU masih menunggu. Selama judicial review belum diputuskan, KPU akan bekerja sesuai UU.
"Tidak bisa nanti 'oh nanti dulu kami sedang judicial review jangan dilaksanakan dulu' enggak boleh dong, kan ada time plannya sendiri-sendiri. Selama itu belum berubah ya kami jalankan yang sudah berlaku," kata Hadar.
Hadar menyayangkan pemerintah belum menjadikan hasil revisi UU Pilkada ke UU. Sehingga, KPU belum dapat bekerja secara maksimal. "Sekarang kami bekerja dengan undang-undang yang lama," ujarnya.
Menurut Hadar situasi penyelenggara pemilu sekarang agak kikuk. Pasalnya, satu sisi peraturan yang berlaku saat ini PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Tetapi, di sisi lain sudah ada UU yang disahkan DPR, namun belum ditandatangani dan diundang-undangkan oleh Pemerintah.
"Katankanlah kami ancang-ancang membuat draft. Tapi masih tergantung apakah bisa selesai di dalam forum konsultasi atau tidak. Kita mengatur a, dewan mengatur b dan mengikat bagi kami. Jadi ada situasi-situasi yang memang kikuk," katanya.
(FZN)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan tahapan revisi pr…
Wakil Ketua Komisi II Fraksi Gerindra, Riza Patria setuju jika Bawaslu dapat menindak pelanggaran pemilu.
Berdeda dengan partai lainnya, Partai Demokrat hingga saat ini belum memiliki usulan angka.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak setuju dengan ketentuan itu, karena menurutnya, seorang calon kepala daerah harus bersih dari uru…
Ahok kembali mengusulkan pembuktian harta terbalik masuk dalam UU Pilkada.
Basuki Tjahaja Purnama dengan gerakan Teman Ahok sempat menebarkan satu optimisme bagi para calon independen di berbagai penjuru I…
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sepakat dengan wacana peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).…
Verifikasi adalah cara terbaik untuk menghindari makelar dukungan dan KTP fiktif.
MK mempersilakan KPU untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU Pilkada dengan syarat landasan hukum yang jelas, Kamis (9/6/2016)…
Model-model politik uang terdahulu kini dilegalkan dalam revisi UU Pilkada. Namun Bawaslu menilai aturan tersebut justru mempermud…
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Ada juga anggota komisi III dari Gerindra, Muhammad Syafii yang ikut menandatangani usulan itu.
Rumah ibadah harus suci dari politik praktis.
Dukungan diperlukan lantaran kewenangan parpol cukup besar di era demokrasi.
PAN akan bergabung dengan PKS untuk memenangkan Prabowo.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengakui partainya masih berharap Presiden Joko Widodo dapat kembali bersanding denga…
Reformasi dianggap hanya berhasil menurunkan Presiden ke-2 Soeharto.
Tak ada yang mau menghidupkan Orba.
Mereka adalah Christianto Wibisono, kolumnis dan analis bisnis senior, Silverius Oscar Unggul atau Onte, pegiat lingkungan dan soc…
Selama 20 tahun reformasi, sistem demokrasi dianggap yang paling ideal diterapkan di Indonesia.
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dianggap bentuk kepanikan.
Novanto hanya bisa pasrah atas hukuman 15 tahun penjara.