Metrotvnews.com, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai pro dan kontra. Lahirnya Perppu Ormas dianggap
memunculkan kegaduhan baru.
Senator Jakarta Fahira Idris memandang UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas masih memadai digunakan Pemerintah. Pada Bab Larangan (Pasal 59 ayat 4) UU No.17 Tahun 2013 sudah jelas dinyatakan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Yang punya potensi membuat negeri ini genting adalah utang luar negeri kita yang semakin membengkak, bukan soal aturan ormas,” kata Fahira dalam keterangan elektroniknya, Senin 17 Juli 2017.
Baca: Kemenkumham dan Kemendagri Kini Berwenang Gebuk Ormas
Menurut Fahira, yang membedakan negara demokrasi dan bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran. Hal itu dalam konteks menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan.
Jika negara tersebut demokratis maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan. Sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi.
Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.
"Publik tidak bisa disalahkan jika menganggap Perppu ini menyemai benih-benih otoriter. Karena sekali lagi dalam negara demokrasi hanya lembaga peradilan yang paling obyektif memutuskan sebuah tindakan itu pelanggaran hukum atau tidak, bukan Pemerintah," bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Fahira, membubarkan ormas lewat pengadilan menjadi konsekuensi jika bangsa ini ingin tetap teguh memegang prinsip demokrasi.
Terbitnya Perppu ini dianggap menunjukkan pemerintahan suka menempuh jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan. Walau cara pintas tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya harap DPR tidak menjadi ‘stempel Pemerintah’ dengan menerima Perppu ini. Kita mendukung pembubaran ormas yang antipancasila, tetapi harus lewat pengadilan,” pungkas Fahira.
(YDH)
Hingga kini, tak ada ormas yang dibubarkan setelah HTI.
Akan sangat lucu jika DPR yang mengusulkan tidak memasukkan UU Ormas ke Proglenas.
Sesuai aturan, batas waktu Perppu Ormas wajib diundangkan adalah 30 hari sejak disahkan sebagai UU.
Baru Fraksi Demokrat yang mengajukan usulan revisi.
Sepanjang masih sejalan dengan pokok utama aturan, usulan revisi sah-sah saja.
Penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Itu terbukti dari belum adanya ormas yang juga ditindak pasca pembubaran HTI.
Fraksi PAN di MPR masih menunggu perkembangan dari beberapa fraksi terkait revisi UU Ormas
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melakukan pemeriksaan persiapan sidang gugatan Perppu Ormas yang dikelua…
Beberapa yang akan dikaji menyangku keadilan, hukum, serta hak berserikat dan berkumpul.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Koordinator Gerakan Nasional Jutawan Dukung Jokowi Sylver Maturina menilai, tagar itu tak akan mempengaruhi suara Joko Widodo di P…
Sehingga, masyarakat mengetahui kegiatan sosial apa saja yang diselenggarakan relawan Jokowi.
Kasus hukum, terutama korupsi yang menimpa kader membuktikan partai tak bisa mengklaim dirinya bersih dari 'setan'.
Tami mengajak semua perempuan ambil bagian sesuai bakat dan minat.
Sidarto menjelaskan hanya ada 80 ribu TKA di Indonesia. Sedangkan jumlah TKI di luar negeri mencapai 9 juta orang.
Kegiatan bersih-bersih ini serangkaian acara pembukaan atau peresmian Sekretariat DPP Sedulur Jokowi.
Said berjanji bisa memberikan 10 juta suara kepada Prabowo untuk menang dalam Pilpres 2019.
Aturan ini tidak serta merta membuka keran buruh migran.
Pemerintah disebut kurang memperhatikan hak-hak dasar warga.
Demokrat masih mencari koalisi yang satu visi dan misi.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.