Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali dipanggil KPK, Kamis (21/5/2015). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Jero tiba di Gedung KPK pukul 10.18 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Dia hanya bungkam ketika ditanyai wartawan soal pemeriksaan yang bakal dijalani. Jero hanya tersenyum sembari melambaikan tangan.
Dengan kemeja lengan pendek berwarna biru dan rompi tahanan oranye, dia terus melangkah masuk ke lobi Gedung KPK. Tak ada satu pun pertanyaan wartawan yang digubris.
"Ya sudah ya Pak. Nanya-nanyanya nanti saja," celetuk salah seorang jurnalis.
Diduga kuat, Jero masih akan dibidik soal dana operasi menteri (DOM) baik di Kementerian ESDM maupun di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang sempat dia pimpin. Pada pemeriksaan sebelumnya, dia ditanyakan soal masalah ini.
"Saya lelah. Pertanyaan hari ini dari pagi sampai sore semuanya mengenai DOM, " kata Jero usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat 15 Mei lalu.
Jero mengaku dicecar pertanyaan mendetail oleh penyidik. Dia mengaku kepayahan saat ditanya harus menerangkan masalah itu dengan jelas. "Rinciannya DOM seperti apa. Penggunaannya untuk apa," imbuh Jero.
Jero resmi ditahan KPK sejak 5 Mei lalu. Dia kini menghabiskan harinya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Jero setelah ditahan.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Ia diduga memeras untuk memperbesar DOM.
Jero kemudian dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(KRI)
Jero juga mesti membayar kerugian negara senilai Rp5,07 miliar.
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi Jero Waci…
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, Selasa (9/2/2016). Vonis in…
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, subsider 3 bulan dan denda sebesar Rp150 juta terkait dugaan kasus korups…
Sidang vonis terhadap Mantan Menteri ESDM Jero Wacik masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,, Sel…
Tak ada persiapan khusus.
Jero sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta sunbsider 4 bulan penjara. Serta wajib membayar uang pengganti sebes…
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menangis saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jero tak kuasa menahan tangis saa…
Penyesalan Jero Wacik kepada keluarganya.
Jero Wacik membantah tuduhan jaksa.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Ada banyak tanda agar dia tak jadi menemui mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Sudiwardono siap membantu asalkan Aditya menyiapkan 'perhatian'.
Lembaga legislatif daerah itu kerap melakukan praktik rasuah berjemaah.
30 anggota DPRD Sumut mengembalikan uang gratifikasi ke KPK.
Ia mengaku tak berinisiatif menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Rita mengaku dapat berlian dari ayahnya.
Rita mengakui ada tim pemenangan tapi bukan untuk memungut uang.
Setyo menduga kebakaran akibat rokok.
Ia rela merogoh kocek hingga SG$110 ribu untuk Sudiwardono.
Maqdir menyebut, tak ada saksi yang menyebut Novanto menerima uang.
Maqdir menyebut, tak ada saksi yang menyebut Novanto menerima uang.