Metrotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap Bad, 34; dan Kus, 52, di kawasan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, kemarin. Keduanya diduga pembuat ijazah palsu.
"Kami tidak tinggal diam. Segala bentuk kejahatan akan ditindak, termasuk pembuatan ijazah palsu," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Puskominfo bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2015).
Herry mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran ijazah palsu sudah membuat masyarakat resah. Pihaknya, kata Herry, menerima informasi soal maraknya praktik jual beli ijazah palsu di kawasan Jalan Pramuka.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu dan menangkap dua tersangka. Diketahui, hari ini Polda kembali menangkap tersangka pembuat ijazah palsu, namun Herry belum mau membukanya. "Besok, besok kita rilis ijazah palsu," pungkas Herry.
(KRI)
Dalam sidang, Senin 31 Oktober, kuasa hukum terdakwa mengatakan pemerintah desa yang bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo datang silih berganti menjenguk Rifai. Mereka bermaksud memberikan dukunga…
"Surat rekomendasi itu kami terima pada 13 Oktober lalu. Karena untuk pemanggilan anggota DPRD harus disertai surat rekomenda…
Pengelola Universitas Berkley, LK, tak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka pernah terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Depok.
Tersangka menggelabui polisi dengan berpura-pura melakukan usaha fotocopy sebagai penyamaran.
Tak hanya di tingkat pusat, Kemendagri akan mengecek penggunaan ijazah palsu pejabat-pejabat di daerah.
Siti Masitha menyerahkan surat itu ketika mendaftar ke KPU sebagai calon wali kota pada 2013.
Menurutnya, ada tiga modus yang Polri sedang didalami terkait ijazah palsu ini.
Cara itu merupakan solusi menuntaskan praktik ijazah palsu. Sehingga tak ada lagi polisi pembersihan ijazah palsu.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumut Ijech Shah.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS.
Para advokat itu notabene telah terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya dianggap bersekongkol menaikan anggaran untuk pengadaan enam RTH di Kota Kembang.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan 38 anggota dewan.
Jaksa Agung M Prasetyo tak ingin proses ini malah disalahgunakan.
Jaksa minta Novanto kooperatif.
Jaksa Agung M Prasetyo ingin pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Pelaku dijerat pasal berlapis.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.