Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo dipanggil Bareskrim Polri. Dia diperiksa saksi terkait kasus dugaan pencucian uang hasil penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Viktor Simanjuntak. "Iya dia sudah datang, dan sekarang sedang kami periksa, saya juga ikut periksa," kata Viktor ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).
Bareskrim telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ini. Tak hanya dari SKK Migas, PT TPPI, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, polisi juga telah meminta bantuan ahli.
"Dari pemerintahan sudah, BP Migas dan TPPI sudah diperiksa," tambah Viktor.
Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk membuat kasus ini terang benderang. "Nanti akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti. Karena tentu tidak bisa sekali diperiksa," ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2009 saat SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003.
Kasus yang diklaim Bareskrim sebagai 'mega korupsi' ini mencapai Rp2 triliun atau USD156 juta. Direktur Tipid Eksus Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang sudah berproses penyidikan ini.
(KRI)
Honggo Wendratno diketahui sempat berada di Singapura.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku, pihaknya telah menyebar status daftar pencarian orang (DPO) alias buron unt…
Honggo saat ini berstatus buron.
Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura pada 2016.
Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah tersangka kasus korupsi kondensat, Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo di Kebayoran Baru, Jakar…
Kepolisian menduga Honggo masih berada di Singapura.
Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima pelimpahan tahap kedua kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negar…
Bareskrim tunggu Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno pulang.
Bareskrim masih perlu melakukan koordinasi lanjutan pada pihak kejaksaan.
Bareskrim telah mendapat hampir semua nilai kerugian, yakni beberapa rekening senilai Rp32 triliun.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumut Ijech Shah.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS.
Para advokat itu notabene telah terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya dianggap bersekongkol menaikan anggaran untuk pengadaan enam RTH di Kota Kembang.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan 38 anggota dewan.
Jaksa Agung M Prasetyo tak ingin proses ini malah disalahgunakan.
Jaksa minta Novanto kooperatif.
Jaksa Agung M Prasetyo ingin pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Pelaku dijerat pasal berlapis.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.