Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mau disalahkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Saat menjadi wakil Presiden SBY saat itu, JK memimpin rapat soal penjualan kondensat.
JK tidak membantah memimpin rapat penjualan kondensat itu. Karena kondisi keuangan PT TPPI sangat buruk, jelas JK, pemerintah harus membantu dengan memberikan pekerjaan baru. Masalah muncul lantaran uang penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak dibayar.
"Justru karena dia buruk harus diberikan pekerjaan. Yang salah bukan kasih kerjanya, tapi uangnya tidak dibayar," tegas JK di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Nama mantan Wakil Presiden itu muncul dari keterangan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin, Sri Mulyani mengatakan rapat saat itu dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden (Jusuf Kalla), dibahas bagaimana menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat kepada TPPI," kata Sri Mulyani kemarin.
Pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003.
Bareskrim mengklaim kasus PT TPPI sebagai mega korupsi karena merugikan keuangan negara Rp2 triliun atau USD156 juta.
(DOR)
Honggo Wendratno diketahui sempat berada di Singapura.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku, pihaknya telah menyebar status daftar pencarian orang (DPO) alias buron unt…
Honggo saat ini berstatus buron.
Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura pada 2016.
Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah tersangka kasus korupsi kondensat, Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo di Kebayoran Baru, Jakar…
Kepolisian menduga Honggo masih berada di Singapura.
Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima pelimpahan tahap kedua kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negar…
Bareskrim tunggu Direktur Utama PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno pulang.
Bareskrim masih perlu melakukan koordinasi lanjutan pada pihak kejaksaan.
Bareskrim telah mendapat hampir semua nilai kerugian, yakni beberapa rekening senilai Rp32 triliun.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Polri juga mengantisipasi kemacetan ketika Asian Games mulai dilaksanakan, Agustus 2018.
Novanto dinilai tak memenuhi syarat justice collaborator
Tito meminta anak buahnya untuk menyelesaikan persoalan miras oplosan.
Ada tiga ruangan yang digeledah dan disegel oleh KPK
Novanto memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga.
Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Novanto dinilai terbukti menerima uang dari proyek KTP-el.
Pansel bertugas mencari calon hakim MK menggantikan Maria Farida Indrati yang memasuki purnatugas pada 13 Agustus 2018.
Setidaknya, 26 pihak, termasuk perorangan dan perusahaan ikut diperkaya dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun it…
Jelang peringatan Hari Buruh 1 May 2018 (May Day) mendatang, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar rapat dengan seluruh Kapold…
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan …