Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad. Dia bakal dijadikan saksi dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berdasarkan permintaan tim pengacara.
"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Sementara, Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya meminta Hakim untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK. "Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi.
"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang dua silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka, jadi dibantu juga. Tidak perlu semua hadir kan? Berdasarkan kepentingan penasihat hukum atas pertanyaan-pertanyaan itu kan bisa dijawab oleh satu orang karena mereka kan kolegial," jawab Artha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn mengatakan, lembaga antikorupsi menghormati penetapan hakim Namun, kata dia, mereka perlu, berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melangkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata jaksa Yadyn.
Dalam persidangan, Sutan sering berbicara soal dugaan rekayasa penanganan perkaranya sehingga dirinya ikut terjerat. Tudingan ini disampaikan saat Sutan membantah memerintahkan anak buahnya mengambil paper bag titipan berisi uang dari Kementerian ESDM.
"Jadi yang dirangkai-rangkaikan ini tidak ada, tidak ada! Bagaimana mungkin saya? Logikanya dong. Nggak ada yang saya suruh, nggak ada saya minta-minta. Titik," kata Sutan pada sidang dengan terdakwa mantan Sekjen Waryono Karno Rabu (1/7).
Adapun Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, dan mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
(LDS)
KPK dinilai tidak maksimal melakukan pencegahan.
Praktik politik dinasti ditengarai memiliki potensi penyimpangan yang besar terutama korupsi.
KPK memberi masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
KPK memberikan hibah barang rampasan kepada Kementerian Agraria dan Tata ruang serta Kemenkumham. Hibah merupakan hasil sitaan dar…
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan DPR menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat dengan KPK karena pimpinan K…
Bareskrim kesulitan menghitung teknis pekerjaan dan kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggap perbedaan pendapat wajar dan biasa terjadi.
Ia menyerahkan kelanjutan kasus Novel kepada aparat penegak hukum.
Laporan tim pemantau yang tergabung dengan Polri memang diterima, namun tak menunjukkan kemajuan.
Seharusnya sejak Aris memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, KPK sudah bertindak.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Penyidik KPK memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi dan calon Wakil Gubernur Sumut Ijech Shah.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS.
Para advokat itu notabene telah terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya dianggap bersekongkol menaikan anggaran untuk pengadaan enam RTH di Kota Kembang.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan 38 anggota dewan.
Jaksa Agung M Prasetyo tak ingin proses ini malah disalahgunakan.
Jaksa minta Novanto kooperatif.
Jaksa Agung M Prasetyo ingin pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Pelaku dijerat pasal berlapis.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.