Metrotvnews.com, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan bertemu dengan Jusuf Kalla malam ini di kediaman dinas Wakil Presiden. Diduga pertemuan itu akan membahas nasib dua partai yang belum pasti bisa ikut pilkada akibat konflik internal.
"Saya yakin pertemuan nanti (malam ini) akan mentok. Tidak ada solusi. Karena sejak awal KPU sudah salah posisi," kata mantan Anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam diskusi di Restoran Horapa, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Putu berpandangan, KPU sudah terlanjur membuat Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3). Dua ayat itu, kata Putu, adalah formula politik yang akhirnya menjadi formula hukum.
Hal itu sebagai bentuk KPU terjebak atau ikut bermain dalam pusaran politik. Akibatnya, tidak akan ada kubu yang berhak mencalonkan ketika tidak ada kesepakatan perdamaian mutlak. Dalam Undang-udang, perdamaian itu harus dihasilkan melalui forum Musyawarah Nasional.
"(Pertemuan ini) saya kira tidak akan menyelesaikan masalah. Saya tahu persis teman-teman bertujuh (KPU) itu, akan terseret di urusan politik (lebih jauh lagi). Dia tidak akan mengubah ayat 2 dan 3 itu," tukas Putu.
Adapun bunyi Pasal 36 ayat 2 PKPU 9/2015 tersebut adalah "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik."
Kemudian, ayat (3) berbunyi, jika kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk satu kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri Hukum dan HAM tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian.
"KPU sudah telat. Karena tidak ingin terseret. Kalau mengubah, berarti dia mengakui Agung Laksono dan dibunuh oleh kubu Aburizal Bakrie," pungkas Putu.
(REN)
KPU mengakomodasi kepentingan dua pasangan calon, seperti kisi-kisi pertanyaan debat.
Mewaspadai teror demokrasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara pemilu…
Hari ini KPU melakukan validasi dan approval desain surat suara untuk pileg dan pilpres 2019. Seluruh perwakilan parpol dan tim ka…
Ketua KPU Arief Budiman memastikan isu ada tujuh kontainer berisikan surat suara pemilu yang telah dicoblos itu tidak benar. Pihak…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Sidang Tanwir Muhammadiyah ini berlangsung di Bengkulu pada 15-17 Februari 2019.
Inas menjelaskan pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian Wapres terlebih dahulu.
Acara yang sejatinya menghadirkan dua capres itu hanya dihadiri capres nomor urut 01, Joko Widodo.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Ibu Kota memiliki tempat tinggal yang layak.
Gibran menilai keberadaan tagar #UninstallBukalapak lebay.
Kisruh Bukalapak dianggap bisa mengganggu ekonomi kecil.
Upaya pemerintah menggenjot pembangunan jalan tol dianggap salah satu cara untuk menekan biaya logistik.
Jika terbukti sengaja memasang pose itu, sang jaksa pun bakal terkena sanksi.
Ini dilakukan demi memuluskan langkah partainya untuk kembali tampil di arena perpolitikan nasional.
Seperti kapal Nabi Nuh, Nahdlatul Ulama mampu menyelamatkan umat dari arus pemahaman keagamaan yang menyimpang.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…