Metrotvnews.com, Jakarta: Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti, Razman Arif Nasution menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menetapkan status kliennya sebagai tersangka.
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam penaikan status Gubernur Sumatera itu. Karena merasa janggal, Razman mengaku mendatangi KPK dan memastikan langsung kebenaran status Gatot dan Evi menjadi tersangka.
"Lagi-lagi fakta yang saya dapati dari pusat informasi KPK bahwa belum ada yang diberitahukan secara resmi terkait penetapan tersangka," kata Razman pada program PrimeTime News, Metro Tv, Rabu (29/7/2015).
Razman merasa ada yang informasi yang terlewatkan. Pasalnya, kemarin, Indriyanto Seno Adji menyebutkan status Gatot dan Evi telah menjadi tersangka. Razman pun kembali mempertanyakan kejelasan proses penetapan status Gatot dan Evi.
"Lalu kemarin pukul 5 petang beredar (kabar penetapan tersangka) dari pak Seno Aji itu apa? Apakah itu hasil rapat gelar perkara KPK atau keinginan pribadi beliau? Kalau hasil gelar perkara kenapa tak kemarin dilakukan pengumumam?" protes Razman.
Kejanggalan lain, dijelaskan Razman terletak pada durasi pemeriksaan Gatot. Razman menilai pemeriksaan yang dilakukan KPK terlalu berlebihan mengingat kondisi fisik Gatot yang sudah tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Klien saya diperiksa 11 jam 30 menit kemudian 14 jam beliau sampaikan dia sudah letih artinya sudah tak konsentrasi. Tapi faktanya malah lebih dikebut," beber Razman.
Untuk beberapa kejanggalan tersebut, Rasman meminta KPK seharusnya tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejanggalan itu juga, Rasman juga bermaksud untuk mengajukan Praperadilan.
"Lagi-lagi KPK tidak cermat dan merugikan klien saya. Untuk itu kita mau ajukan praperdilan. Tapi kita akan lihat perkembangan dari apa yang dilakukan teman kami pak OCK yang melakukan praperadilan juga," tutup dia.
(AZF)
Suami istri ini berharap bebas dari segala dakwaan.
Bahkan, dua sejoli ini tak canggung menunjukkan kemesraan dengan berangkulan dan saling menenangkan.
Saat membacakan pledoi, Evy beberapa kali menahan tangis.
Pasangan suami istri ini mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perempuan 26 tahun ini tampak menggenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia langsung masuk ke Gedung KPK untuk meminta izin menjen…
Evy mengaku, dirinya tak ingin sang suami Gatot Pujo Nugroho mendapatkan masalah baru.
Putusan terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Amir dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan den…
Uang tersebut, kata Gerry, didapatkan melalui staf keuangan firma hukum Kaligis, Yeni Oktarinan Misnan alias Yeyen.
Putusan terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara. Putusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan…
Dermawan meminta majelis hakim memberikan hukuman ringan.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Terapkan gaya hidup sehat, dan rutin olahraga untuk menghindari kenaikan LDL (kolesterol jahat).&nbs…
Sebanyak 17.526 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM diminta memastikan tata kelola birokrasi berlangsung tanpa pe…
KPK memeriksa empat orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi PAN, Yuli Veronica Maschur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bambang Eko Suratmoko, selaku Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012.
Dalam perkara ini, diagnosis Novanto dipalsukan Bimanesh Sutarjo.
Moralitas dan integritas petugas menjadi taruhan.
Satu tahun lebih telah berlalu, kasus Novel masih buram.
Kasus di Mojokerto disebut terkait anggaran.
Etanol alias alkohol murni rentan disalahgunakan.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
Setya Novanto membeberkan kronologi sebelum hingga kecelakaan yang terjadi pada November …