Metrotvnews.com, Pati: Ratusan wanita pemandu karaoke menggeruduk kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro No 1 Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015). Mereka menuntut pemkab Pati mengurungkan rencana penutupan tempat hiburan karaoke.
Aksi dipicu keresahan pemandu karaoke atas pemberlakuan Perda No 8 Tahun 2013. Aturan itu melegalkan Pemkab Pati menutup seluruh tempat hiburan bernyanyi. Nah, ini dianggap arogan. Apalagi penutupan tidak dibarengi solusi bagi pengusaha maupun pekerja di bisnis ini.
"Kalau karaoke ditutup kita bisa nganggur. Pemerintah harusnya mikir lagi atau batalkan saja," kata Sheila, salah satu pemandu karaoke yang ikut berdemo.
Pendemo mengklaim ada 1.500 pekerja terancam kehilangan pekerjaan bila tempat karaoke ditutup. Selain itu penerapan perda ini tidak didahului solusi, misalnya, bila mereka harus beralih profesi.
Perda No 8 Tahun 2013 mengatur radius keberadaan tempat karaoke. Tempat bernyanyi itu tak boleh lebih dari 1.500 meter dari fasilitas umum. Tempat karaoke yang berada dalam radius itu akan ditutup oleh Pemkab.
Nimerodi Guke, pengacara para pemandu lagu di tempat karaoke, menganggap dasar hukum penutupan tempat karaoke tidak tepat. "Perda ini tidak berlaku surut. Sehingga, ketentuan tersebut hanya dapat diberlakukan bagi karaoke yang berdiri setelah 2013," kata Nimerodi.
Bila Pemkab Pati tetap menutup tempat karaoke, pihaknya mengancam akan membawa perkara ini ke PTUN.
(SAN)
Namun, sebagian warga mengaku tidak terganggu dengan aktivitas diskotek.
Penyegelan Diskotek Exotic dan Karaoke Sense di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat, berjalan lancar.
Penyegelan dilakukan 40 petugas sekitar pukul 10.00 WIB.
Sandi menyebut pekerja Alexis mendapatkan pekerja tanpa OK OCE.
Yani menjelaskan Pemprov DKI memiliki 500 personel perempuan dari total 7 ribu petugas.
Ini adalah kali kedua Pemprov DKI Jakarta mengerahkan petugas wanita untuk menutup tempat hiburan malam.
Sandi berpesan agar petugas menutup tempat hiburan malam itu dengan sopan.
Anies mengaku banyak tempat hiburan yang dibidik.
Satu usaha yang memiliki sejumlah cabang hanya perlu memiliki satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sejumlah anak perempuan ditemukan petugas kepolisian saat razia di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Desa Setia Darma, Tambun S…
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Hanif memberikan motivasi kepada siswa agar tekun dan meningkatkan kemampuan.
Acara berlangsung mulai pukul 19.30 WIB di Hotel Patrajasa, Kota Semarang.
Berbagai bidang teknologi dipamerkan dalam ajang ini. Seperti teknologi kedirgantaraan, digital startup, virtual reality, property…
Pemilih yang tinggal di luar Tegal pun dapat tetap menggunakan hak suara. Dengan catatan, namanya masih dalam DPT dan domisili bar…
Ali, lanjut Suharta, meracik dan menjual miras oplosan ke pedagang lain dalam bentuk eceran. Ia juga menyimpan miras oplosan di ru…
Yuyun Krisna Windarmanto, warga Dusun Munggangan, Desa Palihan, Kecamatan Temon mengatakan, pengrusakan terjadi pada 27 November 2…
Polwan anggota Polres Jepara hari ini memakai baju adat Jawa, Kebaya, saat menjalankan tugas.
Noviana merupakan pendiri dan inisiator Rumah Difabel Semarang. Dari situ, dia 'melawan' siapapun yang mencoba meminggirka…
Kini warga korban bencana memerlukan sejumlah uluran bantuan, seperti MCK, air bersih, obat-obatan maupun makanan sehat.
Miras tersebut disita karena tidak memiliki izin.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.