Metrotvnews.com, Jakarta: Fuad Amin Imron, terdakwa pencucian uang, meminta petugas Bank Mandiri agar tak membuat ATM untuk rekening-rekening yang dia buat atas nama ajudan. Pembuatan ATM hanya untuk rekening atas nama dia dan istrinya.
Hal itu terungkap saat Priority Banking Manager (PBM) Mandiri Cabang Darmo Permai Surabaya Melinda Husbandini menjadi saksi dalam lanjutan sidang pencucian uang Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/8/2015). Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Melinda.
"Melinda diminta Fuad Amin hanya membuat ATM dari rekening atas nama Fuad Amin dan Siti Masnuri. Namun, untuk rekening dengan nama-nama ajudannya, tidak dibuatkan ATM," kata Jaksa KPK Arin.
Melinda menuruti permintaan Fuad. Dia beralasan ATM tak diberikan karena tak ada permintaan dari pemilik rekening.
"Kalau Pak Fuad dan Bu Fuad dibuatkan. Sementara terkait dengan ajudan, pegangan saya, tidak ada permintaan dari yang bersangkutan (pemilik rekening) yang lalu dikuatkan dengan permintaan Bapak Fuad Amin," kilah dia.
Diketahui, dalam persidangan, terungkap Fuad meminjam KTP sejumlah ajudannya untuk membuka rekening. Meski atas nama para ajudannya, namun buku rekening dan ATM tak diberikan kepada mereka.
Para ajudan Fuad juga mengaku tidak pernah tahu transaksi di rekening atas nama mereka.
Dalam dakwaan diketahui Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp139,73 miliar dan USD326,091 (sekitar Rp4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(KRI)
Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang dijatuhkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Maka putusan yang diberlakukan yaitu…
PT DKI sejatinya memperberat hukuman buat Fuad dari delapan tahun menjadi 13 tahun penjara.
Selain itu, kata dia, kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Fuad berskala jumbo.
Putusan banding hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin Imron menjadi 13 tahun.
Hasyim datang bersama beberapa tokoh daerah Bangkalan.
Wakil Bupati berharap situasi di Bangkalan tetap aman dan terkendali. Sikap itu, jelas Mondir, merupakan cermin masyarakat Bangkal…
Jaksa Penuntut Umum kecewa atas putusan majelis hakim.
Terdakwa korupsi sekaligus Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini…
Eks Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, divonis pidana kurungan 8 tahun penjara dan denda R…
Fuad Amin Imron didakwa menerima suap gas alam, di Blok Poleng, Bangkalan Madura sebesar Rp15.450.000.000. Uang diterima tiap bula…
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS.
Para advokat itu notabene telah terbukti melanggar kode etik.
Ketiganya dianggap bersekongkol menaikan anggaran untuk pengadaan enam RTH di Kota Kembang.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang melibatkan 38 anggota dewan.
Jaksa Agung M Prasetyo tak ingin proses ini malah disalahgunakan.
Jaksa minta Novanto kooperatif.
Jaksa Agung M Prasetyo ingin pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Pelaku dijerat pasal berlapis.
Perpanjangan penahanan terkait penyidikan kasus KTP elektronik.
Keterangan Bimanesh di persidangan menguatkan dugaan KPK.