Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati semua pihak tanpa terkecual. Titi menilai putusan tersebut bukan 'kemewahan' yang dipersiapkan untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak.
"Terlepas dari perdebatan apapun, ini sudah menjadi hukum positif dan mandat konstitusi kita. Bukan berarti (model pemilihan) setuju atau tidak setuju adalah jalan tol bagi calon tunggal," kata Titi dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Kamis (1/10/2015).
Menurut Titi, pasangan calon tunggal yang didominasi oleh petahana ini tidak bisa sembarangan menjalani tahapan pilkada, tanpa aturan. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melek dengan peraturan pilkada jujur dan elegan, Titi siap mengingatkan calon tersebut, jika melakukan penyimpangan.
"Kita lihat konsolidasi masyarakat sipil sudah lebih kuat karena kita jelas arah perjuangannya. Kalau si calon tunggal hasil rekayasa, hasil skenario politik, tirani petahana misalnya, borong dukungan, maka perlawanan itu terkonsolidasi. Kita tidak akan biarkan orang seperti itu (calon tunggal) untuk memimpin," ancam dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pasangan calon tunggal ikut pilkada serentak. Margarito menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu telah menodai dasar negara secara vulgar.
"Ini kita menginjak-injak Pancasila dengan cara yang kasar. Kita mengabaikan pembukaan UUD 1945 dengan cara yang jijik. Kita ini punya akal sehat. Pemilu jelas musti minimal ada dua (kontestan atau subyek hukum)," ujar Margarito.
(MEL)
Polisi tidak ingin PSU Sampang diwarnai konflik antarpendukung pasangan calon (Paslon).
Karena, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah karena dugaan kasus suap.
Ribuan personel gabungan dari unsur TNI dan Polri ini akan mengamankan 1.450 tempat pemungutan suara (TPS)
Pemungutan suara ulang ini berlangsung di 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan.
Kupang: Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) digelar p…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Pengalihan fungsi sertifikat dapat merugikan masyarakat.
Sidang Tanwir Muhammadiyah ini berlangsung di Bengkulu pada 15-17 Februari 2019.
Inas menjelaskan pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian Wapres terlebih dahulu.
Acara yang sejatinya menghadirkan dua capres itu hanya dihadiri capres nomor urut 01, Joko Widodo.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Ibu Kota memiliki tempat tinggal yang layak.
Gibran menilai keberadaan tagar #UninstallBukalapak lebay.
Kisruh Bukalapak dianggap bisa mengganggu ekonomi kecil.
Upaya pemerintah menggenjot pembangunan jalan tol dianggap salah satu cara untuk menekan biaya logistik.
Jika terbukti sengaja memasang pose itu, sang jaksa pun bakal terkena sanksi.
Ini dilakukan demi memuluskan langkah partainya untuk kembali tampil di arena perpolitikan nasional.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…