Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menampik telah menyeret CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo dalam kasus penyidikan perkara dugaan korupsi pada penerimaan restitusi (kelebihan bayar) atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom tahun pajak 2007-2009.
"Enggak melibatkan Hari Tanoe, belum sampai ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2015).
Amir meminta semua pihak untuk tak buru-buru mengaitkan Hary Tanoe dalam kasus itu. Pasalnya, penyidikan kasus masih bersifat umum dan sama sekali belum ada arah dari penyidik untuk memeriksa Hary Tanoe.
Sebelumnya, Ketua tim penyidik perkara restitusi pajak Ali Nurudin mengatakan Kejagung kembali mengusut kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
"Sementara ini baru dari pihak Mobile 8 yang akan kami periksa. Kami masih mengumpulkan alat bukti yang lain dulu supaya lebih kuat. Perusahaan ini banyak orangnya, salah satunya Hary Tanoesoedibjo," kata Ali, pada Rabu (21/10/2015).
Ali mengatakan kasus ini melibatkan Mobile 8 dengan salah satu distributor di Surabaya. "Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8," ujarnya.
"Jadi, transaksi ini merupakan perdagangan antara PT Mobile 8 pada 2007-2009. Nama Smartfren kan baru sekarang karena baru dibeli. Pada saat itu Mobile 8 masih dipegang pemilik lama," papar Ali.
Ali menjelaskan, modusnya ada pembelian saham fiktif antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya. Transaksi sebesar Rp80 miliar, tetapi PT Jaya Nusantara tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa.
"Sehingga direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya. Dari hasil ini, padahal uang Rp80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara, jadi seolah-olah mereka mampu membeli," katanya.
Ali menjelaskan kasus ini diduga merugikan negara Rp10 miliar. Dari hasil transaksi ini, lanjut Ali, PT Mobile 8 mengajukan restitusi kepada kantor pelayanan pajak supaya masuk bursa di Jakarta.
"Di sini kemudian pengajuannya di proses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya, jadi negara dirugikan sekitar Rp10 miliar lah," kata Ali.
(UWA)
Seorang mantan pejabat di lingkungan kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Agoeng Pramoedya (AP) ditetapkan sebagai tersangka oleh …
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan pertemuan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan wajib pajak. Hal tersebut disampaikan dalam si…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bermain politik dalam mengurus perkara suap pajak yang menjerat Handang Soekarno.
Pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga terlibat dalam kasus suap penghilangan pajak. Selain kedua nama pimpinan DPR, nama …
Pejabat Direktorat Jendral Pajak Madya Jakarta Selatan berinisial JJ. JJ diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar d…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
TW berencana menyerang polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jokdri sudah mengakui perbuatannya.
Tiga orang tersebut diketahui akan membantu penyerangan terhadap anggota Polri.
Eddy mengaku tak punya urusan terkait pengurusan perkara sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.
Kepala Negara tak ingin sepak bola Indonesia diwarnai suap-menyuap.
Penegakan hukum terhadap kasus mafia bola menjadi momentum membenahi persepakbolaan di Tanah Air.
Lembaga Antirasuah bakal terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang diduga melibatka…
Kasus pembunuhan di Bekasi siap untuk disidangkan di pengadilan.
Suami Merry, Sitorus, meninggal dunia Jumat, 15 Februari 2019 siang saat sedang mengajar.
Lembaga antirasuah memperkenalkan beberapa ruangan Rutan KPK kepada Syamsuar-Edy Natar Nasution, Khofifah Indar Parawansa-Emi…
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…