Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan kasus kelebihan pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) milik bos MNC Grup, Hary Tanoesudibyo, jalan terus dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Penyidikannya jalan terus," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung, di Jakarta, Kamis (29/10/2015), seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut bakal diperiksa, termasuk Hary Tanoesudibyo. JAM Pidsus Widyo Pramono menyatakan pihaknya saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti. "Yang jelas saat ini kasus itu, masih penyidikan umum," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengakui pihaknya tengah menyidik dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.
Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Ali Nurudin, menyebutkan pada 2007-2009, PT Mobile 8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya, yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp80 miliar.
"Sebenarnya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu untuk membeli barang dalam jumlah tersebut. Sesuai keterangan saudara Eliana Djaya sebagai Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi perdagangan hanyalah seolah-olah ada dan untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile8 telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp80 miliar ke rekening PT Djaya," katanya.
Pada Desember 2007 PT Mobile8 Telecom telah mentransfer dua kali, masing-masing sebesar Rp50 miliar dan Rp30 miliar.
"Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT Djaya, yang faktanya PT Djaya tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom," katanya.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan total nilai Rp114.986.400.000. Padahal PT Djaya tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
"Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaya, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta. Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut," katanya.
Kerugian sementara atas kasus ini mencapai Rp10 miliar. "Jadi, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar lah. Tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah karena ini baru temuan awal," katanya.
(KRI)
Adapun saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah daerah dan juga pihak swasta juga PNS.
Ketiganya dianggap bersekongkol menaikan anggaran untuk pengadaan enam RTH di Kota Kembang.
Polisi selisik dugaan korupsi pembangunan jalan.
Pembatasan transaksi tunai diyakini efektif mencegah praktik suap.
Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok, Jawa Barat, memeriksa mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Is…
Peserta hanya bermodal jaringan internet.
Kehadiran Akademi Antikorupsi dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap korupsi yang masih menjadi persoalan utama.
Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu Morowali mendesak KPK untuk melakukan tindakan tegas terhadap Pemda Morowali terkait dugaan korup…
Dinasti politik pun menjadi perhatian khusus KPK karena rawan terjadinya tindak pindana korupsi.
KPK memberi masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
Jaringan ini bisa saja kering sehingga menggerogoti jaringan yang melapisi perut, lalu menyebabkan m…
Maag merupakan gejala penyakit yang menyerang lambung akibat luka atau peradangan.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun, hukuman Novanto tak membuat jera.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyebut Facebook lambat menangani aduan untuk menutup akun penyebar hoaks.
Drama panjang terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto akhirnya berujung 15 tahun penjara.
KPK segera menelaah seluruh putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa korupsi KTP elektronik, Setya …
Ada sejumlah alasan kuasa hukum menilai putusan hakim tak adil.
Selain hukuman penjara, hak politik Novanto dicabut selama lima tahun.
Polisi limpahkan berkas perkara narkoba Arseto.
Lembaga Antikorupsi bakal menjerat pihak-pihak yang disebut dalam putusan Novanto.
Polisi minta masyarakat mencermati informasi yang akan disebar.
KPK mengapresiasi putusan yang dibuat majelis hakim.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun, hukuman Novanto tak memb…