Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Perubahan dilakukan pada redaksional lokasi berunjuk rasa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) DKI Ratiyono mengatakan, revisi dilakukan Gubernur Jumat lalu. Revisi dilakukan pada pasal “Dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat di muka umum Pemda DKI mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat”.
"Diubah (redaksionalnya) Menjadi Pemda menyediakan tiga tempat di lokasi tersebut. Jadi, negara menyediakan tempat untuk mereka berdemo. Kata ‘hanya’ di kalimat tersebut kita hilangkan," kata Ratiyono saat dihubungi, Senin (9/11/2015).
Pemprov DKI tidak merevisi Pergub Nomor 228 tersebut secara signifikan. Dalam menyusun aturan itu Pemprov DKI mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk mempertibangkan efek yang ditimbulkan oleh unjuk rasa.
UU itu menyebutkan ada beberapa tempat yang perlu dihindari saat melakukan demonstrasi. "Jangan di tempat yang dilarang, seperti Istana yang harusnya (demo) 100 meter dari Istana. Jadi Pergub ini memastikan perekonomian tidak lumpuh waktu demo," kata Ratiyono.
Ratiyono menegaskan, ada empat hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. "Tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh mengganggu lingkungan, tidak boleh memaksakan kehendak dan tidak boleh mengganggu keamanan negara," tandas dia.
Dalam Pergub disebutkan tiga lokasi unjuk rasa, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Sesuai Pergub itu, pengunjuk rasa yang beraksi di Istana atau Balai Kota Jakarta akan diarahkan ke Monas. Sementara itu, pengunjuk rasa yang berorasi di gedung DPR atau kementerian diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR/MPR.
Waktu unjuk rasa pun ditetapkan, pukul 06.00-18.00 WIB. Aparat penegak hukum dapat menindak tegas demonstran yang melanggar peraturan itu.
Pengunjuk rasa dilarang membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel. Pergub juga mengatur mediasi antara pemerintah dan perwakilan demonstran. Perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah dibatasi hanya lima orang.
Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pengendalian penyampaian pendapat.
Dalam surat terbuka tersebut, Kontras menolak Pergub karena dinilai tidak telah menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang selama ini telah dijamin oleh konstitusi. Pergub itu juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin antikritik dan abai terhadap segala bentuk aspirasi melalui ruang publik.
(FZN)
Ribuan orang berunjuk rasa di pusat Kota Budapest, Hungaria, sebagai wujud protes anti pemerintah. Unjuk rasa ini berlangsung sela…
Fresh protests have erupted in France, while the government is still struggling to pacify the so-called "yellow vest" ri…
Pasca-aksi unjuk rasa disertai kerusuhan, kondisi Kota Paris, Prancis berangsur pulih. Beberapa tempat wisata yang sempat ditutup …
Polisi menembakkan gas air mata dan water canon ke arah pengunjuk rasa yang terus melemparkan flare dan batu di salah satu distrik…
Otoritas berwenang Paris mempersiapkan langkah keamanan ekstra di akhir pekan ini. Hal itu sebagai langkah antisipasi demo susulan…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
PT TransJakarta ingin semua koridor diterapkan tilang elektronik. T
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh karang taruna sebelum menyalurkan dana swakelo…
Pesawat yang membawa 180 penumpang dewasa, dua bayi dan tujuh kru, mengalami keluar landas pacu (overrun) setelah mendarat.…
Peletakan batu pertama Stadion BMW dilakukan minggu kedua Maret 2019.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritisi rencana pemberian dana swakelola untuk organisasi kemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko meminta warga untuk melaporkan tarif parkir ilegal.
Aturan tilang akan disandarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lima GOR itu yakni GOR Kecamatan Matraman di Jakarta Timur, GOR Pademangan di Jakarta Utara, GOR Cilandak dan Pancoran di Jakarta …
Pelibatan masyarakat cukup dari perencanaan dan usulan.
Masyarakat dinilai bukan pengguna anggaran.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…