Metrotvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan M Prio Santoso dari dua dakwaan. Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Cubby itu dibebaskan dari dakwaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dakwaan primer Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.
Hakim memvonis Prio hukuman 16 tahun penjara, lebih rendah dati tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai Prio secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang Memberatkan.
"Pendapat majelis, tindakan mencekik leher dan mengambil barang korban tidak ada relevansinya. Oleh karenanya perbuatan mencekik yang dilakukan terdakwa bukan untuk mengambil barang milik korban," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Prio diuntungkan oleh sikapnya yang terus terang mengaku, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama di tahanan atau di ruang sidang. Sementara hal yang memberatkan guru les itu karena perbuatan dia mengakibatkan orang lain meninggal. "Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa sadis," lanjut Nelson.
Deudeuh ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu di indekosnya, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menangkap Prio karena pelaku adalah orang terakhir yang menggunakan jasa Deudeuh.
Prio adalah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Deudeuh melalui media sosial. Prio mengaku dua kali berkencan dengan janda anak satu itu.
(FZN)
Jaksa menyatakan keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan telah menguatkan bukti keterlibatan Prio.
Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby tidak sengaja membunuh korbannya.
Dia berusaha untuk membebaskan diri dari dakwaan atau setidaknya mengurangi hukuman dari tuntutan 18 tahun penjara.
tuntutan 18 tahun yang dijatuhkan Jaksa kepada kliennya dinilai terlalu gegabah. Jaksa dinilai tidak melihat fakta-fakta persidang…
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan kapal berukuran cukup besar ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Anak Santoso segera masuk DPO.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki penyebab kasus mutilasi.
Majelis hakim diminta melanjutkan pokok perkara Karen.
Akun @alpantuni dapat diproses polisi bila ada unsur pidana.
Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif, yang digarap PT Waskita Karya.
Eni menelepon Sofyan supaya segera memenuhi kepentingan Idrus.
Pelaku kasus yang menghebohkan warga Jateng masih diburu.
Emosi Sofyan meledak saat Kotjo membahas rencana proyek PLTU Riau-II.
Sofyan Basir bakal diperiksa sebagai saksi.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…