Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia tersandung kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 di Kementerian Kehutanan.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015)
Edison merupakan direktur utama PT Citra Hokiana Triutama. Dia terjerat dalam pengembangan kasus yang sudah membuat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dia diduga telah memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
Gulat melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Edison juga disebut menyuap Annas Rp500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juni, memvonis Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp 2,5 miliar. Sementara, Gulat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(AZF)
Jika terus dibiarkan, kelelahan yang tak tertangani dengan baik dapat mengganggu produktivitas dan m…
Pastikan Anda menghuni rumah yang nyaman dengan melapisi dinding menggunakan cat pelapis anti bocor.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menolak tidak mau bernegosiasi jika nilai proyek terlalu mahal.
Jokdri diduga mengatur jadwal dan perangkat pertandingan.
Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU Riau-1), Eni Maulani Saragih dinilai terbukti menerima suap Rp…
Masing-masing berasal dari adik dan ayah kandung korban.
Dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam serangan bom Gereja Katedral Our Lady of Mount Carmel di Jolo, Filipina, be…
Hal ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.
Tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dinilai berlebihan.
KPK mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
KPK dan Australia sepakat mempererat kerja sama dalam proses hukum antar kedua negara.
Satgas terus melakukan pengembangan.
KPK memanggil Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Neg…