Kuasa hukum 13 santriwati korban perkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia, kecewa terhadap vonis pindana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Meski
penjara seumur hidup adalah hukuman maksimal tetapi tuntutan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemberian kompensasi bagi korban tidak dikabulkan.
Yudi Kurnia berharap jaksa penuntut segera mengajukan permohonan banding atas vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan para korban. Terlebih para korban adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin.