Kehadiran Tiktok Shop berbuah dilema. Di satu sisi, serbuan produk murah jadi ancaman ekosistem UMK Indonesia. Namun di sisi lain penetrasi perdagangan digital mendongkrak sektor ekonomi Tanah Air.
Pemerintah berencana melarang Tiktok Shop di Indonesia. Hal ini merupakan tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kententuan Perzinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Latar belakang wacana larangan tersebut adalah kelihan dari UMKM yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah asing melalui platform tersebut. Industri kecantikan hingga fashion domestik pun merasakan dampak negatifnya.
Izin operasional sosial media dan e-xommerce pun berbeda, yang mana izin sosial media diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informastik. Sementara izin e-commerce diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Head of Communication Tiktok Indonesia Anggini Setiawan menyebut hampir dua juta bisnis lokal di Tanah Air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce sehingga memisahkan media sosial dan e-commere.
Sampai saat ini belum ada dokumenatau aturan resmi yang mengatur penjualan barang produksi luar negeri di e-commerce. Sehingga banyak barang Made in China dan Made in Vietnam yang dijual oleh seller lokal yangtidak terdeteksi di e-commerce.
Hal ini sangat merugikan karena produk dari luar negeri harganya sangat murah dan mematikan industri lokal.