Puluhan masyarakat tertipu oleh jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay yang ditawarkan lewat media sosial. Polisi minta masyarakat cerdas agar tak menjadi korban penipuan.
"Kita tidak tahu akun ini benar, orangnya apakah ini penipuan atau tidak, ini kita harus punya jiwa imun untuk skeptis," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).
Dengan skeptis, masyarakat tidak berpotensi menjadi korban dari jastip-jastip yang patut diduga menjadi perbuatan meresahkan masyarakat. Di samping itu, pihak promotor acara konser Coldplay diminta menggelorakan skema pembelian tiket.
"Kami mengimbau untuk ke depannya promotor bisa menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme tiket yang benar-benar secara jelas," ujar Kombes Trunoyudo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jastip tiket Coldplay beberapa waktu lalu. Pasangan muda berinisial ABF (22) dan W (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku meyakinkan korban dengan membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Kemudian, membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
Kedua tersangka ABG dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).