Jalur Gelap Pakaian Bekas
N/A • 15 May 2023 23:07
Jual beli pakaian bekas impor menjadi bisnis yang dicari sekaligus dibenci. Dicari-cari oleh masyarakat Jakarta yang menginginkan-nya, namun dilarang oleh pemerintah.
Sekalipun sejak lama dilarang, perdagangan pakaian bekas impor praktiknya menjamur dan kasat mata dimana-mana.
Bukan lagi sebagai rahasia, perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia laris manis dan selalu diserbu pembeli. Peminatnya tak pandang usia dan golongan, mulai dari remaja hingga dewasa.
Sejalan dengan perkembangan zaman, berburu pakaian bekas impor menjadi sebuah gaya hidup hingga akhirnya melahirkan sebuah istilah yakni, thrifthing (hemat/penghematan).
Perdagangan pakaian bekas impor sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun di Indonesia. Meski sudah dilarang sejak 2015, namun praktiknya masih ada hingga saat ini.
Sebagai wujud keseriusan pemerintah, Ditjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas impor dari hasil sitaan.
"Barang bekas itu dilarang. (terutama) penyelundupan, ilegal, itu yang harus diberantas hulunya," jelas Mendag Zulfikli Hasan.
Hingga akhir Maret 2023, pemerintah memusnahkan 14.834 bal dengan total nilai mencapai Rp118 miliar.
(Leah Alexis Laloan)