NEWSTICKER

Pengamat: Prajurit TNI di Papua Perlu Dapat Izin Siaga Tempur dari Pemerintah

N/A • 20 April 2023 10:57

Keputusan siaga tempur di daerah rawan bagi pasukan TNI bisa berjalan jika pasukan telah mendapat izin dari presiden dan DPR. Pengamat militer dan intelijen, Soleman B Punto mengatakan, TNI tidak bisa bergerak jika belum ada izin, sekaligus untuk menghindari pasukan menjadi sasaran kekerasan. 

"Ketika kita bicara penyanderaan, dia disandera, pertanyaannya, dia disandera oleh siapa, disandera oleh KKB atau disandera oleh pemberontak bersenjata," tegas Soleman B Punto, Kamis (20/4/2023). 

Menurut Soleman, jika pilot Susi Air tersebut disandera oleh pemberontak bersenjata, maka TNI bertugas untuk membebaskannya. Untuk membebaskan pilot Susi Air harus ada izin dan itu diatur dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. 

"Izinnya itu harus diberikan DPR dan pemerintah berupa kebijakan dan keputusan politik negara," ujar Soleman. 

Selain Pasal 7 ayat 3 UU TNI, izin tersebut juga diatur dalam Pasal 17 ayat 1 bahwa presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer. 

"Kalau izin belum ada, mereka tidak bisa berbuat apa-apa," pungkas Soleman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)