Sidang komisi kode etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun, Eliezer mendapat sanksi berupa demosi selama satu tahun. Eliezer pun memilih tetap berada di institusi Polri daripada mengundurkan diri.
"Dalam masa satu tahun, Eliezer ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ucap Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.
Dengan diberikannya sanksi demosi, Eliezer tetap bisa bertugas di institusi Polri. Namun, perbuatannya tetap dinyatakan tercela dan wajib meminta maaf kepada Polri serta pimpinan.
Sebelumya, Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (22/2/2023). Terdapat sejumlah pertimbangan disampaikan dalam sidang, di antaranya Eliezer sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, status justice collaborator, serta usia yang masih muda.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Richard Eliezer menyatakan menerima putusan. Bharada Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang komisi etik menyatakan bahwa Bharada Eliezer terbukti melakukan pelanggaran etika. Eliezer tidak dipecat namun akan dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
Menurut Ramadhan, sejumlah hal yang meringankan ialah bahwa terduga pelanggar belum pernah dihukum dan sebelumnya mengakui perbuatannya serta telah meminta maaf terhadap keluarga korban.