Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak menerapkan penetapan UMP 2022 DKI Jakarta yang
lebih tinggi 5,1% dari 2021. Alasannya keputusan
Pemprop DKI Jakarta tersebut tidak mengacu kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang seharusnya dijadikan patokan dalam penetapan UMP di setiap propinsi.
Adanya dua aturan yang berbeda tersebut, menurut Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menimbulkan
kerancuan hukum. Pengusaha menjadi bingung dan memilih untuk menerapkan peraturan dari pemerintah pusat dibanding daerah.