NEWSTICKER

Hendra Hadirkan Ahli Bahasa di Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

N/A • 19 January 2023 12:05

Terdakwa perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan menghadirkan ahli bahasa dan ahli pidana untuk mengulik perintahnya kepada bawahan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023).

Sidang kali ini mendengarkan pemaparan dari ahli untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ahli pidana sekaligus dosen di Universitas Al-Azhar, Agus Surono memaparkan poin terkait dengan bagaimana unsur yang terkandung dalam dakwaan Jaksa.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria serta Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsider pasal 48 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam pasal 233 KUHP subsider pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Rezahra Nurjannah)

Tag